TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Pajak DJP Selama Bulan Ramadhan sampai Jam 3 Sore

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, waktu pelayanan pajak selama bulan suci Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. Biasanya normal pukul 07.30 sampai dengan 17.00. Ketentuan waktu pelayanan pajak ini berlaku di seluruh pelayanan di kantor pajak.

"Selama bulan Ramadhan terdapat perubahan jam layanan di kantor pajak, yang meliputi KPP, KP2KP, serta @kring_pajak," demikian pengumuman DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Rabu (13/3/2024).

DJP menyatakan perubahan waktu pelayanan tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak. Khusus Kring Pajak, jadwal pelayanannya akan mengacu pada waktu Indonesia barat (WIB). Wajib pajak dapat mengunjungi KPP dan KP2KP untuk mengakses aneka layanan atau informasi pajak. Namun apabila tidak sempat ke kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pelayanan nontatap muka melalui live chat atau media sosial
DJP.

"#KawanPajak dapat menyesuaikan jam layanan tersebut apabila membutuhkan layanan dari kantor pajak," tulis DJP.

DJP menyediakan berbagai layanan melalui KPP, KP2KP, dan Kring Pajak. Misalnya dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini, wajib pajak dapat mengakses layanan seperti asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan.

Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.