PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, waktu pelayanan pajak selama bulan suci Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. Biasanya normal pukul 07.30 sampai dengan 17.00. Ketentuan waktu pelayanan pajak ini berlaku di seluruh pelayanan di kantor pajak.
“Selama bulan Ramadhan terdapat perubahan jam layanan di kantor pajak, yang meliputi KPP, KP2KP, serta @kring_pajak,” demikian pengumuman DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Rabu (13/3/2024).
DJP menyatakan perubahan waktu pelayanan tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak. Khusus Kring Pajak, jadwal pelayanannya akan mengacu pada waktu Indonesia barat (WIB). Wajib pajak dapat mengunjungi KPP dan KP2KP untuk mengakses aneka layanan atau informasi pajak. Namun apabila tidak sempat ke kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pelayanan nontatap muka melalui live chat atau media sosial
DJP.
“#KawanPajak dapat menyesuaikan jam layanan tersebut apabila membutuhkan layanan dari kantor pajak,” tulis DJP.
DJP menyediakan berbagai layanan melalui KPP, KP2KP, dan Kring Pajak. Misalnya dalam periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini, wajib pajak dapat mengakses layanan seperti asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan.
Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.