PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan work from home atau WFH bagi mayoritas pegawai dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan mulai besok 3 Juli 2021 hingga 17 hari ke depan untuk daerah Jawa dan Bali.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan, terutama untuk daerah zona merah maka pegawai yang bisa work from office atau WFO hanya 10% saja.
Mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di lingkungan DJP akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah. “Pada prinsipnya kami akan tetap terus melayani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Neil.
Saat ini, sudah ada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak DJP yang menghentikan pelayanan tatap muka atau langsung dengan wajib pajak. Kanwil DJP Jawa Barat III misalnya, yang menutup sementara pelayanan tatap muka di KPP yang berada di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Pelayanan tatap muka pada beberapa KPP di Jakarta seperti KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan I, dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi juga telah dihentikan untuk sementara. Layanan dialihkan melalui sistem elektronik.
Untuk mengetahui pelayanan di kantor pajak lainnya, wajib pajak bisa melihat akun resmi media sosial masing-masing kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak bersangkutan.