PajakOnline | Wajib pajak akan mendapatkan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk kantor kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) setelah selesainya masa cuti bersama atau libur pada perayaan Isra Mikraj, Imlek, pada 27-29 Januari 2025.
Hal tersebut sesuai ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional. “Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama. Terkait hari libur nasional dan cuti bersama yakni pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025. Tanggal 30 dan 31 Januari 2025 layanan kembali dibuka,” tulis Kring Pajak, dikutip PajakOnline, hari ini.
Wajib pajak yang memerlukan layanan perpajakan di KPP atau KP2KP, misalnya memerlukan asistensi penggunaan Coretax, perlu menyesuaikan waktu kunjungannya. Masih banyak wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dari petugas pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama yang berkaitan dengan pengoperasian coretax.
Sejumlah layanan pajak yang masih harus dilakukan secara tatap muka di KPP, di antaranya adalah permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP fisik. Permintaan cetak ulang NPWP fisik bisa diajukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Selain itu, permintaan sertifikat elektronik (sertel) juga masih harus dilakukan secara langsung ke KPP. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.