TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lucy Kurniasari: BPOM Harus Objektif dalam Menetapkan EUA

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengingatkan belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. BPOM masih mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovak di Bandung.

Karena itu, lanjut Penny, meskipun vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah didistribusikan ke daerah, tapi belum boleh disuntikkan hingga dikeluarkan EUA.

[caption id="attachment_56404" align="alignright" width="223"] Lucy Kurniasari.[/caption]

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menyatakan setuju dengan sikap yang disampaikan Kepala BPOM tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA.

Masalahnya, apakah dengan sudah didistribusikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke 34 provinsi, BPOM dapat tetap objektif dalam memutuskan EUA?

"Kita tidak ingin BPOM bekerja dalam tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen. Apalagi vaksin ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen," kata Lucy Kurniasari yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya kepada PajakOnline.com hari ini, Kamis (7/1/2021).

Lucy menambahkan, hanya dengan mengedepankan profesionalisme, BPOM dapat mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

"Oleh karena itu, saya mengharapkan tidak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM. Ini penting agar independensi BPOM tetap terjaga, sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19," kata Lucy.

Selain itu, sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi. Ini sebagai wujud hormat kita terhadap mayoritas ummat Islam di Indonesia.

Kalau sertifikat halal diperoleh dari MUI, tentu tidak ada lagi keraguan bagi ummat Islam untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19.

"Jadi, EUA dan sertifikat halal harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19," tegas Lucy Kurniasari.