PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengatasi lupa EFIN bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga akhir Maret 2023 ini. EFIN adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN diperlukan untuk memulai proses pengisian SPT.
Wajib pajak bisa memperoleh kembali EFIN secara online. Cara memperolehnya mudah. Tidak perlu ke kantor pajak segala. Anda bisa menghubungi empat saluran untuk memperoleh EFIN.
1. Telepon ke 1 500 200
2. Live chat di pajak.go.id
3. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
4. Hubungi Twitter @Kring_Pajak
Permohonan EFIN harus dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat email yang terdaftar
4. Nomor telepon yang terdaftar
5. Alamat lengkap
Wajib Pajak Badan
1. NPWP Badan/Instansi pemerintah
2. NPWP pengurus
3. Alamat email yang terdaftar
4. Akta Pendirian/SK Penunjukkan Pengurus
Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.

































