TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Macam-Macam Invoice dan Kegunaannya

· · pajakonline.com

 

PajakOnline.com—Istilah invoice mungkin sudah tak asing lagi bagi Anda yang bekerja di perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa. Dokumen yang biasa disebut dengan invoice memang sangat penting bagi perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar wajib memiliki dokumen ini sebagai bukti penagihan.

Invoice merupakan dokumen yang sering digunakan dalam transaksi jual beli khususnya bagi badan usaha yang terdaftar oleh pajak. Invoice dikenal juga sebagai nota yang digunakan badan usaha yang belum terdaftar pajak dan masih konvensional.

Invoice adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk pernyataan penagihan oleh penjual kepada pembeli yang berisi detail produk atau jasa yang digunakan oleh pembeli seperti satuan, total harga, serta tanggal pembelian.

Invoice penting bagi perusahaan karena;

1. Mencatat segala transaksi utang dan piutang yang dilakukan oleh perusahaan.
2. Mencatat informasi transaksi yang detail dan runut.
3. Perusahaan jadi punya bahan rujukan yang jelas dalam memposting transaksi utang piutang ke dalam laporan keuangan perusahaan.
4. Sebagai acuan yang sah apabila perusahaan ingin menjual kembali barang yang telah dibelinya ke pihak lain.

Selain memiliki fungsi yang beragam, invoice juga memiliki beragam jenis sebagai berikut:

1. Invoice Biasa
Paling umum digunakan yang biasanya berupa keterangan mengenai detail transaksi pihak penjual dan pembeli seperti informasi mengenai rincian item yang dibeli atau dipesan, jumlah item, harga satuan per item, serta total harga yang harus dibayar pembeli/pemesan.

2. Invoice Proforma
Biasanya digunakan ketika produk yang dibeli akan dikirimkan secara bertahap dan invoice ini bersifat sementara jika seluruh barang yang dibeli sudah terkirim maka invoice ini akan diganti dengan invoice biasa.

3. Invoice Konsuler
Biasanya digunakan dalam transaksi internasional seperti kegiatan ekspor impor.

Demi menjaga akurasi pencatatan transaksi, maka dalam sebuah invoice harus tercantum beberapa informasi sebagai berikut:

1. Keterangan perusahaan pembeli
2. Keterangan perusahaan penjual
3. Tanggal transaksi
4. Item atau jenis barang atau jasa yang dibeli
5. Harga per item
6. Total harga keseluruhan
7. Besaran pajak
8. Harga yang harus dibayar atau ditagih setelah pajak
(Atania Salsabila)