Jakarta, PajakOnline — Mahkamah Agung (MA) secara resmi merilis Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang mencatat capaian signifikan dalam penanganan sengketa pajak oleh badan peradilan pajak di bawah kewenangannya.
Data resmi menunjukkan penyelesaian luar biasa pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak sepanjang tahun lalu.
Dalam laporan yang dipublikasikan MA pada 13 Februari 2026, total perkara pajak yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 23.392 perkara.
Jumlah ini merupakan gabungan dari 8.044 perkara sisa tahun sebelumnya dan 15.348 perkara baru masuk di tahun 2025. Dari total tersebut, 15.333 perkara atau sekitar 65,98% berhasil diputus oleh Pengadilan Pajak.
Lebih menonjol lagi, MA mencatat bahwa dari 7.510 perkara PK pajak, hampir semuanya telah diputuskan.
Sebanyak 7.509 PK pajak berhasil diputus sepanjang tahun 2025 sehingga hanya menyisakan satu perkara yang belum memiliki keputusan di akhir tahun.
Pencapaian ini menjadi bukti kuat kontribusi Mahkamah Agung terhadap penyelesaian sengketa pajak dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan laporan, melalui putusan-putusan PK pajak, MA telah menetapkan besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada negara senilai Rp20,89 triliun ditambah USD 107,43 juta.
Dalam pidato pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026, Ketua MA menyatakan bahwa realisasi putusan PK pajak bukan hanya mendukung kebijakan nasional dalam penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan peran penting peradilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat wajib pajak.
Catatan lain dari laporan tahunan menunjukkan bahwa perkara banding mendominasi berbagai jenis sengketa pajak, menunjukkan dinamika yang tinggi dalam proses litigasi perpajakan di Indonesia.
Laporan ini sekaligus menjadi indikator kinerja lembaga yudikatif di tengah reformasi administrasi dan sistem perpajakan yang terus berlangsung, termasuk integrasi sistem digital seperti Coretax yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.
Ketua MA menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan penegakan hukum pajak berjalan dengan adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
































