TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mahkamah Agung Rilis Laporan Tahunan: 7.509 Perkara PK Pajak Diputus, Kontribusi Signifikan pada Keuangan Negara

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Mahkamah Agung (MA) secara resmi merilis Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang mencatat capaian signifikan dalam penanganan sengketa pajak oleh badan peradilan pajak di bawah kewenangannya.

Data resmi menunjukkan penyelesaian luar biasa pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak sepanjang tahun lalu.

Dalam laporan yang dipublikasikan MA pada 13 Februari 2026, total perkara pajak yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 23.392 perkara.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 8.044 perkara sisa tahun sebelumnya dan 15.348 perkara baru masuk di tahun 2025. Dari total tersebut, 15.333 perkara atau sekitar 65,98% berhasil diputus oleh Pengadilan Pajak.

Lebih menonjol lagi, MA mencatat bahwa dari 7.510 perkara PK pajak, hampir semuanya telah diputuskan.

Sebanyak 7.509 PK pajak berhasil diputus sepanjang tahun 2025 sehingga hanya menyisakan satu perkara yang belum memiliki keputusan di akhir tahun.

Pencapaian ini menjadi bukti kuat kontribusi Mahkamah Agung terhadap penyelesaian sengketa pajak dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan laporan, melalui putusan-putusan PK pajak, MA telah menetapkan besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada negara senilai Rp20,89 triliun ditambah USD 107,43 juta.

Dalam pidato pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026, Ketua MA menyatakan bahwa realisasi putusan PK pajak bukan hanya mendukung kebijakan nasional dalam penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan peran penting peradilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat wajib pajak.

Catatan lain dari laporan tahunan menunjukkan bahwa perkara banding mendominasi berbagai jenis sengketa pajak, menunjukkan dinamika yang tinggi dalam proses litigasi perpajakan di Indonesia.

Laporan ini sekaligus menjadi indikator kinerja lembaga yudikatif di tengah reformasi administrasi dan sistem perpajakan yang terus berlangsung, termasuk integrasi sistem digital seperti Coretax yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

Ketua MA menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan penegakan hukum pajak berjalan dengan adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.