TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Jadi Anggota OECD Bagi Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—OECD merupakan organisasi internasional yang mempromosikan koordinasi kebijakan dan kebebasan ekonomi antara negara-negara maju. Awalnya OECD bernama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC) yang didirikan pada 1948 untuk memantau kontribusi Amerika Serikat dan Kanada.

Kemudian, OECD dibentuk pada 1961 yang beranggotakan negara-negara, seperti Amerika Serikat, negara-negara di Eropa Barat, Jepang, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Sejak saat itu, OECD berkantor pusat di Paris, Perancis. Maka dari itu, anggota OECD pun diperluas pada tahun 1990-an dengan masuknya Meksiko, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa Timur. Selain itu, beberapa tahun terakhir seperti Brazil, Republik Rakyat Tiongkok (RTT), dan India juga mendukung agenda kerja OECD.

Adapun misi OECD yaitu untuk mempromosikan kebijakan yang akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di negara maju. Tujuan utama OECD adalah untuk meningkatkan ekonomi global dan mempromosikan perdagangan dunia. Hal tersebut memberikan jalan keluar bagi pemerintah dari berbagai negara untuk bekerja sama mencari solusi.

Untuk itu, fokus utama OECD adalah membantu pemerintah di seluruh dunia mencapai tujuan, sebagai berikut:


  •  Tingkatkan kepercayaan pada pasar dan lembaga yang membantunya berfungsi.

  • Memperoleh keuangan publik yang sehat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa depan.

  •  Mencapai pertumbuhan melalui inovasi, strategi ramah lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi berkembang.

  •  Menyediakan sumber daya bagi orang-orang untuk mengembangkan keterampilan yang mereka butuhkan untuk menjadi produktif.


Keuntungan yang diperoleh jika Indonesia menjadi anggota OECD yaitu akan memberikan beberapa manfaat, di antaranya:

  •  Indonesia harus mengikuti standar tinggi yang diberlakukan bagi negara anggota. Dengan demikian, produk-produk kebijakan yang dihasilkan pun akan lebih baik.

  • Mendukung peningkatan pendapatan per kapita Indonesia. Karena anggota OECD rata-rata di atas 10.000 dollar AS, sementara Indonesia masih sekitar 5.000 dollar AS.

  • Aliran investasi ke Indonesia diproyeksi akan semakin meningkat.(Kelly Pabelasary)