TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Surat Setoran Elektronik, Bayar Pajak Jadi Mudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai billing pembayaran pajak secara online. SSE merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang dioperasikan oleh Biller DJP yang menggunakan sistem billing. Sistem ini menghasilkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang diperlukan untuk pembayaran pajak secara online.

Dengan SSE pajak online, wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank untuk membayar pajak, hanya dengan melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai akses pembayaran, seperti ATM, dan internet banking.

Selain itu, SSE pajak bisa menjadi salah satu platform yang dapat membantu dalam urusan perpajakan dan bisa berkonsultasi mengenai pajak pembelian rumah jika ingin membeli rumah. Sebelum menggunakan layanan SSE, wajib pajak atau badan diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.

Adapun beberapa jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan SSE, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-3), dan Pajak Penjualan Barang atas Mewah (PPnBM).

Berikut ini manfaat SSE:


  •  Kemudahan dan kenyamanan dalam pembayaran pajak, karena wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai akses pembayaran online, seperti internet banking, mobile banking, dan ATM.

  •  Proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak perlu lagi antri di bank atau kantor pajak.

  • Pengurangan biaya administrasi karena tidak perlu lagi mencetak dan mengirimkan surat setoran pajak fisik.

  • Mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian data karena sistem SSE Pajak Online otomatis mengisi beberapa informasi yang diperlukan.

  •  Mempermudah pengarsipan data dan histori pembayaran pajak karena semua informasi tersimpan secara elektronik di sistem SSE.

  • -Transparansi dalam proses perpajakan karena semua informasi tercatat secara elektronik dan mudah untuk diakses.

  • Meningkatkan efisiensi dan akurasi data karena semua data terkait pembayaran pajak secara online diupdate secara real-time di sistem SSE. (Kelly Pabelasary)