PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai billing pembayaran pajak secara online. SSE merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang dioperasikan oleh Biller DJP yang menggunakan sistem billing. Sistem ini menghasilkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang diperlukan untuk pembayaran pajak secara online.
Dengan SSE pajak online, wajib pajak tidak perlu mengunjungi bank untuk membayar pajak, hanya dengan melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai akses pembayaran, seperti ATM, dan internet banking.
Selain itu, SSE pajak bisa menjadi salah satu platform yang dapat membantu dalam urusan perpajakan dan bisa berkonsultasi mengenai pajak pembelian rumah jika ingin membeli rumah. Sebelum menggunakan layanan SSE, wajib pajak atau badan diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.
Adapun beberapa jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan SSE, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-3), dan Pajak Penjualan Barang atas Mewah (PPnBM).
Berikut ini manfaat SSE:
- Kemudahan dan kenyamanan dalam pembayaran pajak, karena wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai akses pembayaran online, seperti internet banking, mobile banking, dan ATM.
- Proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak perlu lagi antri di bank atau kantor pajak.
- Pengurangan biaya administrasi karena tidak perlu lagi mencetak dan mengirimkan surat setoran pajak fisik.
- Mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian data karena sistem SSE Pajak Online otomatis mengisi beberapa informasi yang diperlukan.
- Mempermudah pengarsipan data dan histori pembayaran pajak karena semua informasi tersimpan secara elektronik di sistem SSE.
- -Transparansi dalam proses perpajakan karena semua informasi tercatat secara elektronik dan mudah untuk diakses.
- Meningkatkan efisiensi dan akurasi data karena semua data terkait pembayaran pajak secara online diupdate secara real-time di sistem SSE. (Kelly Pabelasary)