PajakOnline.com—Sejak 2018 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.
“Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dikutip hari ini.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 itu disebutkan jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi badan usaha berbentuk koperasi, CV dan firma, serta 3 tahun bagi yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya. Penghasilan kena pajak ini bisa dihitung dengan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.
“Kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal. Itu akan terus kami dudukan dan kami lakukan,” kata Suryo.
Menjelang batas waktu penggunaan tarif 0,5% untuk yang telah memanfaatkan selama 7 tahun, Suryo memastikan DJP terus melakukan sosialisasi agar setelah jangka waktu tersebut habis maka tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan ambang batasnya penghasilan kena pajaknya.(Wiasti Meurani)

































