PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi core tax.
Saat ini, Selasa (31/12/2024) perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa
PPN untuk masa Desember 2024 masih menggunakan aplikasi e-faktur dekstop dan web.
“Mulai masa Januari 2025, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan core tax sepanjang aplikasinya sudah resmi diimplementasikan,” jelas DJP melalui Kring Pajak di media sosial, dikutip Selasa (31/12/2024).
Core tax administration system (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1
Januari 2025. Ketika core tax ini dipakai, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak bakal turut berubah ke depannya.
Sesuai laman resmi DJP, faktur pajak dan bukti potong pajak saat ini dibuat dengan memakai 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan oleh DJP adalah e-faktur dan e-bupot.
