PajakOnline.com—Batas waktu perpanjangan pemberian insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 yang merevisi Perpres Nomor 54/2020. Insentif pajak semula akan berakhir semua pada bulan September 2020. Kini, telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Insentif pajak yang akan diperpanjang tersebut di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Perpanjangan insentif pajak ini membuat target penerimaan pajak turun. Dalam Perpres Nomor 72/2020 ini pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan hingga 4% dari Rp1.462,6 triliun menjadi Rp1.404,5 triliun.
