PajakOnline.com—Batas waktu perpanjangan pemberian insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 yang merevisi Perpres Nomor 54/2020. Insentif pajak semula akan berakhir semua pada bulan September 2020. Kini, telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Insentif pajak yang akan diperpanjang tersebut di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Perpanjangan insentif pajak ini membuat target penerimaan pajak turun. Dalam Perpres Nomor 72/2020 ini pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan hingga 4% dari Rp1.462,6 triliun menjadi Rp1.404,5 triliun.
Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan perpajakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak.
“Ini memberikan ruang bernapas (breathing room) terutama bagi para wajib pajak untuk bangkit kembali memulihkan usahanya di masa pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian,” kata Koni.
Kebijakan perpajakan ini menunjukkan pemerintah telah hadir membantu para wajib pajak yang berjuang di tengah wabah, di masa sulit ini. “Sangat pas, Pajak Kita untuk Kita,” kata Koni.