PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menjelaskan mengenai mekanisme barang kiriman impor. Untuk itu, masyarakat perlu memahami mekanisme barang kiriman dari luar negeri. Aktivitas impor ini untuk mendukung proses bisnis yang dijalankan pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pengawasan dan pelayanan bidang kepabeanan dan cukai dijalankan oleh DJBC. Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman. Mekanisme impor barang kiriman ini juga tidak asing bagi masyarakat yang sering membeli barang melalui marketplace di
luar negeri.
"Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam PMK 199/2019. Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT)," tulis Bea Cukai dalam keterangannya dikutip hari ini.
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.
Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM dikenakan jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
Kemudian, penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.
