Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Barang Kiriman Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2023
in Berita, Headlines
9.6k 400
0
Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menjelaskan mengenai mekanisme barang kiriman impor. Untuk itu, masyarakat perlu memahami mekanisme barang kiriman dari luar negeri. Aktivitas impor ini untuk mendukung proses bisnis yang dijalankan pelaku usaha, termasuk UMKM.

Pengawasan dan pelayanan bidang kepabeanan dan cukai dijalankan oleh DJBC. Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman. Mekanisme impor barang kiriman ini juga tidak asing bagi masyarakat yang sering membeli barang melalui marketplace di
luar negeri.

“Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam PMK 199/2019. Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT),” tulis Bea Cukai dalam keterangannya dikutip hari ini.

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.

Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM dikenakan jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.

Kemudian, penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.

Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK 136/2022.

Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta meng-input-kan keycode yang tertera pada laman tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” katanya.

Hatta mengatakan, apabila status barang ‘Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai’, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang ‘Selesai validasi sistem Bea Cukai’, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.

Namun, jika status barang ‘Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes’, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2025
0

PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor...

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2024
0

PajakOnline.com—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk impor hasil...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Barang impor dapat dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Impor Indonesia Capai USD19,40 Miliar Mei 2024

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai impor Indonesia pada Mei...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Mengenal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Permudah Bisnis Ekspor dan Impor

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juni 2024
0

PajakOnline.com—Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK yang menjadi mitra pendukung...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Permendag 8/2024, Cek Aturan Impor Terbaru Barang Bawaan Penumpang

oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah kembali merevisi ketentuan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai, Importir Bisa Ajukan Keberatan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan...

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Puluhan Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Perizinan Impor

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah merelaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai...

Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Aturan Terbaru Kebijakan Impor Berlaku Mulai Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2024
0

PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor...

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

BPS: Impor Indonesia hingga November 2023 Capai USD19,59 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
15 Desember 2023
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja impor Indonesia yang terus...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.