PajakOnline.com—Mekanisme Fiskal Luar Negeri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001
Setiap orang pribadi setiap kali bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri, yang dianggap sebagai angsuran PPh Pasal 25.
Besarnya Fiskal Luar Negeri = Rp 1.000.000,00 (dalam hal menggunakan pesawat udara), dan Rp 500.000,00 (dalam hal menggunakan kapal laut).
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di loket-loket pembayaran F.L.N (Bank Penerima Pelunasan FLN atau Unit Pelaksana FLN) di Kota Pelabuhan/tempat pemberangkatan.
Dalam hal dibayar sendiri ; NPWP diisi dengan NPWP Kepala Keluarga. Dalam hal dibayar pemberi kerja ; NPWP diisi dengan NPWP Pemberi Kerja.
Bank Penerima Pembayaran Fiskal Luar Negeri (KEP – 407/PJ./2000 Jo KEP – 528/PJ./2001)
Bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran FLN atau PFLN tertentu wajib melaksanakan kegiatan administrasi sebagai berikut:
Mengisi Formulir TBPFLN dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan data Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
Menyerahkan lembar pertama dan kedua Formulir TBPFLN yang telah dibayar kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar ke- 2 diserahkan kepada pihak Imigrasi pada saat keberangkatan ke luar negeri dan lembar ke 3 merupakan arsip UPFLN atau Bank Penerima Pelunasan TBFLN;
Menyetorkan hasil pelunasan TBPFLN yang diterima oleh UPFLN dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;
Dalam SSP harus dicantumkan :
Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri atau Bank Penerima Pelunasan TBFLN;
NPWP diisi dengan 0.000.000.0-XXX (kode KPP);
Jumlah uang;
Kode jenis pajak : 0117.


































