Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Pembetulan dan Pembatalan Bupot

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Penjelasan Lengkap E-Bupot

E-Bupot. Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Seiring perkembangan teknologi digital saat ini, Wajib Pajak semakin mudah menjalankan kewajiban administrasi perpajakan berkat berbagai macam inovasi berbasis digital, salah satunya yakni e-Bupot.

Aplikasi tersebut digunakan pemotong pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat bukti pemotongan PPh pasal 23/26 dan unifikasi secara elektronik. Namun, adakalanya Wajib Pajak PKP salah memasukkan data ke dalam e-Bupot, sehingga harus melakukan pembetulan atau pembatalan.

Tata cara pembetulan dan pembatalan bupot

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Bukti potong atau bupot merupakan dokumen yang juga penting dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Sebab, bupot merupakan bukti bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan oleh PKP ke kas negara. Tak hanya itu, e-Bupot juga memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, memperkuat validitas bukti potong, serta semua pembetulan dan pembatalan juga akan terekam dalam sistem.

Jika terdapat kesalahan input data di aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak atau administrator dapat melakukan pembetulan atau pembatalan dengan mudah. Aturan terkait pembetulan dan pembatalan bupot ini tercantum dalam PER-04/PJ/2017, yang mengatur mekanisme pembetulan dan pembatalan bupot kecuali nomor bupot yang tidak dapat dilakukan pembetulan.

Pembetulan e-Bupot juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk melakukan pembetulan atau perubahan data, Wajib Pajak dapat klik menu “Ubah/Betulkan” dalam dalam daftar Bupot PPh Pasal 23/26. Menu ini dapat digunakan untuk setiap data pada bupot kecuali nomor bupot. Artinya, nomor bupot pembetulan akan tetap sama dengan nomor bupot sebelum dibetulkan.

Perlu diingat, tanggal bupot pembetulan juga harus sama dengan tanggal bupot pembetulan tersebut diterbitkan, tetapi untuk masa pajak mengikuti masa pajak bupot yang dibetulkan.

Di sisi lain, nilai pajak yang disetorkan juga akan mengikuti nilai pada bupot pembetulan dan sudah harus disetorkan sebelum batas pelaporan masa pajak yang dibetulkan. Apabila batas pelaporan PPh Pasal 23/26 sudah terlampaui, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu, baru kemudian dapat melakukan pembetulan bupot dan pembetulan SPT masa PPh Pasal 23/26.

Selanjutnya, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai dengan PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK-187/PMK.03/2015. Apabila saat pembetulan bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibanding dengan nilai yang dibetulkan, maka selisih kekurangannya harus dilunasi oleh pemotong pajak.

Kemudian selain melakukan pembetulan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan bupot jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan.

Adapun pembatalan bupot dilakukan melalui menu “Hapus/Batalkan” di aplikasi e-Bupot. Seperti hal nya pembetulan, nomor bupot pembatalan juga akan sama dengan nomor bupot sebelum dibatalkan—begitu pula dengan tanggal pada bupot. Pada kondisi ini, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014, atau Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

Dalam membuat bupot pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai “0” (nol). Dan yang terpenting, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.

Adapun mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan bupot harus dilakukan mengikuti metode pelaporannya. Misalnya, jika bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, maka pembatalan bupot dan pembetulan SPT Masa akan menggunakan dokumen kertas. Pemotong pajak juga harus melampirkan bupot yang dibatalkan dengan bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan452Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Sisa Hasil Usaha Koperasi Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berita selanjutnya

Manfaat Revaluasi Aset Perusahaan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pengurang Penghasilan Bruto

Manfaat Revaluasi Aset Perusahaan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In