Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Pembetulan dan Pembatalan Bupot

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Penjelasan Lengkap E-Bupot

E-Bupot. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Seiring perkembangan teknologi digital saat ini, Wajib Pajak semakin mudah menjalankan kewajiban administrasi perpajakan berkat berbagai macam inovasi berbasis digital, salah satunya yakni e-Bupot.

Aplikasi tersebut digunakan pemotong pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat bukti pemotongan PPh pasal 23/26 dan unifikasi secara elektronik. Namun, adakalanya Wajib Pajak PKP salah memasukkan data ke dalam e-Bupot, sehingga harus melakukan pembetulan atau pembatalan.

Tata cara pembetulan dan pembatalan bupot

Bukti potong atau bupot merupakan dokumen yang juga penting dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Sebab, bupot merupakan bukti bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan oleh PKP ke kas negara. Tak hanya itu, e-Bupot juga memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, memperkuat validitas bukti potong, serta semua pembetulan dan pembatalan juga akan terekam dalam sistem.

Jika terdapat kesalahan input data di aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak atau administrator dapat melakukan pembetulan atau pembatalan dengan mudah. Aturan terkait pembetulan dan pembatalan bupot ini tercantum dalam PER-04/PJ/2017, yang mengatur mekanisme pembetulan dan pembatalan bupot kecuali nomor bupot yang tidak dapat dilakukan pembetulan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pembetulan e-Bupot juga dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk melakukan pembetulan atau perubahan data, Wajib Pajak dapat klik menu “Ubah/Betulkan” dalam dalam daftar Bupot PPh Pasal 23/26. Menu ini dapat digunakan untuk setiap data pada bupot kecuali nomor bupot. Artinya, nomor bupot pembetulan akan tetap sama dengan nomor bupot sebelum dibetulkan.

Perlu diingat, tanggal bupot pembetulan juga harus sama dengan tanggal bupot pembetulan tersebut diterbitkan, tetapi untuk masa pajak mengikuti masa pajak bupot yang dibetulkan.

Di sisi lain, nilai pajak yang disetorkan juga akan mengikuti nilai pada bupot pembetulan dan sudah harus disetorkan sebelum batas pelaporan masa pajak yang dibetulkan. Apabila batas pelaporan PPh Pasal 23/26 sudah terlampaui, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa terlebih dahulu, baru kemudian dapat melakukan pembetulan bupot dan pembetulan SPT masa PPh Pasal 23/26.

Selanjutnya, jika terjadi kelebihan pembayaran, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai dengan PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK-187/PMK.03/2015. Apabila saat pembetulan bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibanding dengan nilai yang dibetulkan, maka selisih kekurangannya harus dilunasi oleh pemotong pajak.

Kemudian selain melakukan pembetulan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan bupot jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan.

Adapun pembatalan bupot dilakukan melalui menu “Hapus/Batalkan” di aplikasi e-Bupot. Seperti hal nya pembetulan, nomor bupot pembatalan juga akan sama dengan nomor bupot sebelum dibatalkan—begitu pula dengan tanggal pada bupot. Pada kondisi ini, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014, atau Wajib Pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

Dalam membuat bupot pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai “0” (nol). Dan yang terpenting, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.

Adapun mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan bupot harus dilakukan mengikuti metode pelaporannya. Misalnya, jika bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, maka pembatalan bupot dan pembetulan SPT Masa akan menggunakan dokumen kertas. Pemotong pajak juga harus melampirkan bupot yang dibatalkan dengan bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.