PajakOnline.com— Karyawan yang ingin resign tetap harus menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan pajaknya.
Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif. Dan kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti.
Perusahaan harus benar-benar memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dalam pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang resign di tengah tahun berjalan guna menghindari sanksi administratif yang ada.
Bulan saat karyawan mengundurkan diri juga disebut sebagai masa pajak terakhir yakni masa Desember atau Masa Pajak tertentu di saat karyawan tersebut berhenti bekerja. Masa pajak terakhir PPh 21 memiliki penghitungan yang berbeda karena adanya penghitungan kembali yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemotong.
Berikut ini mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember (tengah tahun berjalan) adalah sebagai berikut:
a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut, lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Pemotong pajak dapat memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama. (Azzahra Choirrun Nissa)