TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Memaksimalkan Fungsi Media Sosial untuk Bisnis

· ·

Memaksimalkan Fungsi Media Sosial untuk Bisnis

PajakOnline.com—OK OCE Indonesia menyelenggarakan Virtual Business Gathering OK OCE yang ke-10 bertema Memaksimalkan Fungsi Media Sosial untuk Bisnis hari ini, Sabtu (21/8/2021). Ratusan peserta acara ini mayoritas adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi anggota OK OCE.

Pelatihan ini membahas mengenai peluang bisnis mentoring pemasaran dan pelaporan pajak. Dengan para pembicara Abdul Koni, Managing Partners and Director PajakOnline Consulting Group, Indra Sakti, Funding & Wealth Head Jakarta dan Jatim Regional CIMB Niaga, Muh Faizal Bagas, Managing Galeri 24 Pegadaian, dan Hardyansyah, Founder Chlorine Digital Media.

Mewakili Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi, Bendahara Umum OK OCE Farid Rifai memberikan sambutan. "Dalam hidup ini ada dua hal yang tidak bisa dihindari, yang pertama adalah kematian dan yang kedua yang masih hidup adalah pajak. Karena pajak menjadi kewajiban. Oleh karena itu, para pelaku usaha dapat mempelajari dan memahami mengenai kewajiban perpajakannya sejak dini," kata Farid.

Menurut Koni, banyak kasus terjadi ketika pajak tidak dijadikan prioritas para pelaku usaha, maka ketika bisnis sudah berkembang menjadi besar, pelaku usaha malah menjadi takut terhadap pajak.

"Sebab, perencanaan pajaknya tidak dipersiapkan saat membangun usaha. Pajak ini sifatnya memaksa dengan perangkat hukum undang-undang. Kita tidak bisa lari dari pajak ketika kita sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak," kata Koni mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Oleh karena itu, membuat perencanaan dan pelaporan pajak sangat penting bagi para pelaku usaha, agar kewajiban perpajakannya dapat berjalan dengan wajar, semestinya dan tidak merugikan wajib pajak.

Sementara itu, Hardyansyah, Founder Chlorine Digital Media mengatakan, media sosial memiliki peran penting dan strategis dalam mengembangkan dan memajukan usaha.

"Dengan medsos kita bisa langsung berbisnis. Karenanya medsos perlu dirancang dengan strategi untuk meningkatkan traffic dan ketertarikan pada produk, sehingga pada akhirnya dapat kita konversi meningkatkan penjualan. "Kita bersosialisasi, berkomunikasi, kemudian dapat bertransaksi di komunitas media sosial kita," kata pria yang akrab disapa Kang Hardy ini.

Untuk menarik perhatian, kita bisa mengadakan promo give away dengan memberikan hadiah-hadiah yang menarik. Kita juga bisa memberikan diskon, dan quiz serta endorsement dengan influencer. "Perlu perencanaan konten, karena konten yang menarik dapat meningkatkan interaksi audience atau target market kita," kata Kang Hardy.

Berita lainnya di Headlines