TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengelola Ekspektasi Para Pemangku Kepentingan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Para pemangku kepentingan seringkali memiliki pemikiran yang berbeda-beda. Oleh karena itu, bagaimana caranya kita dapat mengelola berbagai kepentingan dan harapan dari para pemangku kepentingan (How to Manage Stakeholders Expectations). Terjadinya enturan di antara para pemangku kepentingan pada saat kepentingan tersebut bersinggungan satu sama lain perlu diminimalisir.

Hal tersebut dapat terjadi secara alamiah, jadi para pemangku kepentingan tersebut akan berpegang pada beberapa prinsip ekonomi yang berlaku umum sebagai berikut:


  •  Memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.

  • Semakin tinggi resiko investasi maka akan semakin tinggi potensi keuntungan yang akan didapat, sebaliknya, semakin rendah resiko investasi maka akan semakin rendah pula potensi keuntungan yang akan didapat.

  • Beli di harga yang rendah dan jual diharga tinggi.

  • Tundalah pembayaran kepada pemasok selama mungkin, tariklah setoran dari pelanggan secepat mungkin.

  • Perbesar biaya pada perusahaan yang sedang untung, perkecil biaya pada perusahaan yang sedang rugi.

  • Yang kuat akan memanfaatkan yang lemah.


Pada beberapa hal lain yang pada intinya adalah untuk memenuhi tujuan para pemangku kepentingan, baik berupa keuntungan, target penerimaan, perluasan pangsa pasar, pengendalian/kekuasaan, pengaruh, yang pada akhirnya diharapkan akan dapat mengoptimalisasi hasil-hasil keuangan.

Untuk menjadi seorang Tax Specialist yang baik harus senantiasa berpegang pada perencanaan strategis (strategic planning) yang telah ditetapkan oleh para pemilik atau dewan pengarah organisasi dan selanjutnya untuk dapat memahami tujuan-tujuan keuangan yang telah ditetapkan sebagai pegangan dalam menciptakan dan menerapkan strategi pada tingkat operasional sehari-hari.

Namun, seiring dengan perkembangan perekonomian saat ini, baik global, regional, nasional yang semakin kompleks, berpegangan pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional tidak cukup bagi seorang Tax Specialist untuk dapat survive dan berhasil.

Fakta yang ada dalam setiap organisasi:


  •  Memiliki visi dan misi.

  •  Memiliki perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang.

  •  Memiliki tujuan-tujuan keuangan, Memiliki Key Performance Indicator.

  •  Memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP).


Hal tersebut yang menjadi awal dari tantangan dan kesempatan yang dihadapi oleh seorang Tax Specialist untuk dapat memahami, menganalisa, menghitung, menyimpulkan dan mengambil keputusan yang bijaksana dengan sebaik-baiknya. Maka keputusan yang terbaik adalah keputusan yang akan membuat semua pihak yang terlibat merasa dimenangkan. Artinya, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh para pihak dapat tercapai atau bahkan melebihi dari yang sebelumnya telah ditetapkan oleh para pemilik maupun pengarah organisasi.

Sementara itu, yang menjadi masalah yaitu terbatasnya kemampuan para pihak untuk mengetahui dengan pasti ekspektasi dari para pihak lainnya pada saat proses negosiasi, transaksi maupun eksekusi dilaksanakan. Selain itu, tidak siap menghadapi apa yang dapat terjadi dikemudian hari atas objek-objek yang dipermasalahkan.(Kelly Pabelasary)