PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bantuan modal kerja bagi Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diidentifikasi berdasarkan dari perbankan. ”Kredit usaha, kecil, menengah tadi yang mendapatkan restructuring mereka dalam waktu dekat mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk memulai lagi aktivitasnya,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (29/4/2020).
Jumlah estimasi berapa kebutuhannya, menurut Menkeu akan dilihat berdasarkan total outstanding kreditnya dan kemungkinan berapa banyak mereka akan memulai kebutuhan untuk modal kerja yang barunya.
”Ini yang sedang kita hitung bersama-sama nanti dengan OJK dari sisi profile kreditnya dari UMKM tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Mengenai mekanismenya, menurut Menkeu, ada dua mekanisme yang sedang ditimbang yakni apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN di dalam Jamkrindo dan Askrindo.
”Karena kita ini sekarang akan terus membuat penyelesaian nanti di dalam PP-nya dibuat terbuka dua opsi tersebut, sedangkan kebutuhannya nanti kita akan hitung. Seperti yang terlihat di dalam seluruh program penanganan Covid-19 ini semuanya bergerak secara sangat dinamis,” terang Menkeu.
Dari mulai bulan Maret, lanjut Menkeu, waktu Perpu diterbitkan sampai dengan sepanjang bulan April banyak sekali program-program yang dimodifikasi terus. ”Makanya kami di dalam penetapan nanti berapa anggaran dipakai untuk apa, kita akan terus melakukan sesuai dengan asas akuntabilitas update kepada masyarakat, termasuk kepada DPR dan nanti tentu nanti akan kita laporkan ke BPK,” ujarnya.
Presiden, menurut Menkeu, mengharapkan PP akan segera diselesaikan secepat mungkin yang saat ini sedang di dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi. ”Kita upayakan untuk segera bisa selesai dalam minggu ini. Pada saat yang sama kami juga sudah mulai menyiapkan PMK untuk pelaksanaannya. Dan tentu karena ini nanti bekerja sama dengan OJK dan BI, kita juga akan menyelesaikan seluruh peraturan tersebut,” imbuhnya.
Waktu menjalankan, Menkeu berharap awal Mei sudah bisa jalan. ”Dan oleh karena itu, kalau PP-nya sudah selesai, kita harapkan berarti minggu depan sudah bisa berjalan di lembaga-lembaga keuangannya. Itu yang sekarang kita sedang kebut, tadi Bapak Presiden sudah minta kecepatan menjadi sangat penting,” pungkas Menkeu akhiri jawaban.
UMKM Dapat Bertahan
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk wabah corona.
Pelaku UMKM diyakini dapat bertahan dan bahkan menciptakan peluang.
“Karena UMKM memiliki struktur bisnis yg simple dan lentur sehingga UMKM dapat melakukan tindakan penyelamatan dan penyesuaian dengan mudah dan cepat,” kata Diantri Lapian.
Diantri menyebutkan, UMKM memiliki daya tahan yang kuat karena mayoritas UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.