• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 5 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Menkeu: Bantuan Modal Kerja bagi UMKM Akan Diidentifikasi dari Perbankan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Insentif Pajak Jumbo Tingkatkan SDM

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sumber Foto : Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bantuan modal kerja bagi Usaha MIkro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diidentifikasi berdasarkan dari perbankan. ”Kredit usaha, kecil, menengah tadi yang mendapatkan restructuring mereka dalam waktu dekat mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk memulai lagi aktivitasnya,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (29/4/2020).

Jumlah estimasi berapa kebutuhannya, menurut Menkeu akan dilihat berdasarkan total outstanding kreditnya dan kemungkinan berapa banyak mereka akan memulai kebutuhan untuk modal kerja yang barunya.

”Ini yang sedang kita hitung bersama-sama nanti dengan OJK dari sisi profile kreditnya dari UMKM tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga:

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Mengenai mekanismenya, menurut Menkeu, ada dua mekanisme yang sedang ditimbang yakni apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN di dalam Jamkrindo dan Askrindo.

”Karena kita ini sekarang akan terus membuat penyelesaian nanti di dalam PP-nya dibuat terbuka dua opsi tersebut, sedangkan kebutuhannya nanti kita akan hitung. Seperti yang terlihat di dalam seluruh program penanganan Covid-19 ini semuanya bergerak secara sangat dinamis,” terang Menkeu.

Dari mulai bulan Maret, lanjut Menkeu, waktu Perpu diterbitkan sampai dengan sepanjang bulan April banyak sekali program-program yang dimodifikasi terus. ”Makanya kami di dalam penetapan nanti berapa anggaran dipakai untuk apa, kita akan terus melakukan sesuai dengan asas akuntabilitas update kepada masyarakat, termasuk kepada DPR dan nanti tentu nanti akan kita laporkan ke BPK,” ujarnya.

Presiden, menurut Menkeu, mengharapkan PP akan segera diselesaikan secepat mungkin yang saat ini sedang di dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi. ”Kita upayakan untuk segera bisa selesai dalam minggu ini. Pada saat yang sama kami juga sudah mulai menyiapkan PMK untuk pelaksanaannya. Dan tentu karena ini nanti bekerja sama dengan OJK dan BI, kita juga akan menyelesaikan seluruh peraturan tersebut,” imbuhnya.

Waktu menjalankan, Menkeu berharap awal Mei sudah bisa jalan. ”Dan oleh karena itu, kalau PP-nya sudah selesai, kita harapkan berarti minggu depan sudah bisa berjalan di lembaga-lembaga keuangannya. Itu yang sekarang kita sedang kebut, tadi Bapak Presiden sudah minta kecepatan menjadi sangat penting,” pungkas Menkeu akhiri jawaban.

UMKM Dapat Bertahan

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk wabah corona.

Pelaku UMKM diyakini dapat bertahan dan bahkan menciptakan peluang.

“Karena UMKM memiliki struktur bisnis yg simple dan lentur sehingga UMKM dapat melakukan tindakan penyelamatan dan penyesuaian dengan mudah dan cepat,” kata Diantri Lapian.

Diantri menyebutkan, UMKM memiliki daya tahan yang kuat karena mayoritas UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.

Tags: KemenkeuKonsultan PajakOnline.comMenkeuPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comSri Mulyani
Bagikan473Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Polisi Telusuri Dugaan Adanya Jasa Penyelundup Mudik

Berita selanjutnya

Program Subsidi bagi UMKM Berlaku Seluruh Indonesia

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) yang...

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui...

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Program Subsidi bagi UMKM Berlaku Seluruh Indonesia

Program Subsidi bagi UMKM Berlaku Seluruh Indonesia

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37408 dibagikan
    Bagikan 14963 Tweet 9352
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22219 dibagikan
    Bagikan 8888 Tweet 5555
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18366 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14734 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12055 dibagikan
    Bagikan 4822 Tweet 3014

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Malaysia

Berlaku : 1 Januari 1987

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - North Korea

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Peoples Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Bandung Tegallega

Jalan Soekarno - Hatta No. 216, Bandung. Telp : 022-6030566,6005671

KP2KP Koba

Jalan Raya Arung Dalam RT 14 Koba Bangka Tengah, Koba. Telp : 71861038

Load More

Terbaru

  • Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan
  • Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
  • Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif
  • Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap
  • Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 4 Maret 2021

04/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In