TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru Sampai Ekonomi Tumbuh 6%

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pajak atau cukai baru hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai minimal 6 persen.

Pernyataan ini muncul menyusul wacana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah, yang sempat diusulkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK No. 70/2025.

Meski item-item tersebut tercantum dalam peraturan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segera memberlakukan pungutan tambahan.“Sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pengenaan pajak prematur dapat menekan pendapatan disposabel masyarakat, apalagi setelah kebutuhan dasar dan kewajiban terpenuhi. Oleh karena itu, dia memilih memprioritaskan stimulus ekonomi ketimbang menambah beban pajak.

Sebagai alternatif penguatan penerimaan negara, Purbaya mendukung upaya reformasi fiskal dan teknologi, seperti lebih mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan (Coretax) dan memperkuat efisiensi pengumpulan pajak.

Dari sisi proyeksi ekonomi, Purbaya juga menyatakan optimisme bahwa pertumbuhan dapat mencapai 6 persen pada 2026, dengan landasan kebijakan fiskal ekspansif serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah dan sektor swasta.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia/MPPI) Abdul Koni mendukung kebijakan relaksasi pajak pemerintah. Hal tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Tax Payer Community, termasuk menunda kenaikan PPN sampai kondisi perekonomian membaik.

"Kami sudah mengingatkan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya untuk memberikan insentif pajak, stimulus fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk menunda kenaikan PPN pada masa Menkeu sebelumnya. Kami sudah kritisi hal ini," kata Koni.

Menurut Koni, dengan tidak menambah beban pajak akan membuat para pelaku usaha lebih fokus dan bersemangat untuk mengembangkan dan memajukan usahanya. "Selain itu akan meningkatkan daya beli dan perbaikan kegiatan ekonomi yang masih terasa slow down," pungkas Koni.