PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pajak atau cukai baru hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai minimal 6 persen.
Pernyataan ini muncul menyusul wacana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah, yang sempat diusulkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK No. 70/2025.
Meski item-item tersebut tercantum dalam peraturan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segera memberlakukan pungutan tambahan.“Sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pengenaan pajak prematur dapat menekan pendapatan disposabel masyarakat, apalagi setelah kebutuhan dasar dan kewajiban terpenuhi. Oleh karena itu, dia memilih memprioritaskan stimulus ekonomi ketimbang menambah beban pajak.
Sebagai alternatif penguatan penerimaan negara, Purbaya mendukung upaya reformasi fiskal dan teknologi, seperti lebih mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan (Coretax) dan memperkuat efisiensi pengumpulan pajak.
