PajakOnline.com— Bertempat di lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT itu disampaikan secara online melalui sistem e-filing. Laporan SPT ini Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019.
Penyampaian SPT tahunan itu, merupakan upaya memberi contoh kepada masyarakat mengenai kewajiban bayar pajak orang pribadi.
“Semua masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi dan pendapatan di atas Rp54 juta per tahun dalam hal ini mereka wajib untuk pembayaran pajak pribadi dan sampaikan SPT sebelum akhir bulan Maret untuk pendapatan 2019,” ujar Menteri Sri Mulyani, seperti dilansir dari okezone.com
Pembayaran pajak itu mulai Januari sampai Maret 2020. Di mana, bagi setiap warga negara yang memiliki pendapatan satu tahun diatas Rp54 juta per tahun wajib bayar pajak priabdi dan serahkan SPT.
Setiap warga negara pantas mencontoh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa Menteri Indonesia Maju yang sudah menyampaikan SPT.
“Saya di Kemenkeu juga sampaikan ke masyarakat, meski kami juga urus keuangan negara, kami juga Wajib Pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi,”tegasnya
Sri Mulyani menjelaskan, uang pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. “Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pengembalian ke rakyat tersebut dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, bea siswa, universitas, pelatihan), kesehatan serta infrastruktur. Selain itu, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain.
“Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak?” kata Sri Mulyani.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju