TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Rakyat Tidak Punya Pendapatan Tidak Bayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rakyat kecil yang tidak punya pendapatan tidak perlu membayar pajak. Bahkan, rakyat tersebut justru mendapatkan bantuan dari negara, seperti Program Keluarga Harapan, sembako dan lainnya.

Oleh karena itu, tantangan keuangan saat ini semakin kristis lantaran masyarakat perlu memahami mengapa seseorang sebagai warga negara yang memiliki pendapatan wajib membayar pajak.

"Terus ada yang bilang, 'Bu masa rakyat kecil harus bayar pajak?' Rakyat kecil kalau dia nggak punya pendapatan, dia nggak bayar pajak. Negara malah yang bantuin dia," kata Sri Mulyani dalam Podkabs Episode 6 di YouTube Sekretariat Kabinet RI, dikutip hari ini.

Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun besar PTKP saat ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan adalah Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau penghasilan sebulan minimal Rp4,5 juta. Setiap tanggungan, PTKP ditambah Rp4,5 juta. Ini Artinya, jika penghasilan belum sebesar PTKP tidak perlu membayar pajak.

"Pajak itu kayak gotong royong, kalau nggak mampu ya nggak bayar pajak. Yang mampu bayar pajak, bayarnya sesuai dengan rate kemampuannya. Makin kaya dia, Rp5 miliar pendapatannya, dia bisa masuk 35 persen per tahun. Jadi itu aspek gotong royong yang dibangun," kata Menkeu.

Sri Mulyani mengungkapkan semua uang pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat seperti pembangunan jalan, pengadaan listrik, serta tuntutan lainnya yang dapat memajukan dan mensejahterakan bangsa Indonesia. "Semua uang pajak yang dibayarkan kembali ke mereka. Negara ini kalau mau menjadi besar kita sendiri yang harus membangun bersama," katanya.