Jakarta, PajakOnline– Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberian ruang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Pengajuan permohonan tersebut dibatasi paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.
Dua Tahun untuk Mengajukan Permohonan
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 27A PMK 71/2026. Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan, termasuk pengurangan denda administratif PBB.
Fasilitas tersebut mencakup sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Namun, jangka waktu dua tahun tersebut bukan berarti wajib pajak otomatis memperoleh penghapusan sanksi selama dua tahun. Batas waktu itu merupakan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada DJP.
Keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan tetap bergantung pada persyaratan, pemeriksaan administrasi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tidak Semua Sanksi Otomatis Dihapus
Wajib pajak perlu memahami bahwa fasilitas ini berbeda dari program pemutihan pajak yang menghapus sanksi secara massal berdasarkan periode dan ketentuan tertentu.
Dalam mekanisme PMK 71/2026, pengurangan atau penghapusan dilakukan melalui prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 23 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK 71/2026 mengatur persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pelunasan jumlah pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi, sesuai persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran setelah memperhitungkan pokok pajak, kelebihan tersebut diperhitungkan terhadap sanksi atau denda administratif sesuai ketentuan.
