TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini Syaratnya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline– Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberian ruang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pengajuan permohonan tersebut dibatasi paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.

Dua Tahun untuk Mengajukan Permohonan

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 27A PMK 71/2026. Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan, termasuk pengurangan denda administratif PBB.

Fasilitas tersebut mencakup sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun, jangka waktu dua tahun tersebut bukan berarti wajib pajak otomatis memperoleh penghapusan sanksi selama dua tahun. Batas waktu itu merupakan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada DJP.

Keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan tetap bergantung pada persyaratan, pemeriksaan administrasi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak Semua Sanksi Otomatis Dihapus

Wajib pajak perlu memahami bahwa fasilitas ini berbeda dari program pemutihan pajak yang menghapus sanksi secara massal berdasarkan periode dan ketentuan tertentu.

Dalam mekanisme PMK 71/2026, pengurangan atau penghapusan dilakukan melalui prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 23 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK 71/2026 mengatur persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pelunasan jumlah pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi, sesuai persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran setelah memperhitungkan pokok pajak, kelebihan tersebut diperhitungkan terhadap sanksi atau denda administratif sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa surat ketetapan atau surat tagihan yang dimiliki sebelum mengajukan permohonan.

Bagaimana Wajib Pajak Mengajukan Permohonan?

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat melakukan langkah berikut:

1. Memeriksa SKP atau STP yang memuat sanksi administrasi perpajakan.

2. Memastikan jenis sanksi dan jumlah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

3. Memeriksa pemenuhan persyaratan permohonan, termasuk ketentuan pelunasan pokok pajak.

4. Menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan permohonan kepada DJP sesuai prosedur yang berlaku.

5. Memantau proses penanganan permohonan hingga memperoleh keputusan.

Untuk memastikan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat mengakses informasi resmi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kepastian Hukum dan Kemudahan bagi Wajib Pajak

Perubahan ketentuan melalui PMK 71/2026 memiliki sejumlah tujuan, antara lain mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses administrasi perpajakan.

Dari sisi wajib pajak, kebijakan ini memberikan ruang untuk meminta peninjauan atas sanksi administratif yang memenuhi persyaratan. Bagi pemerintah, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi dan meningkatkan kepastian dalam penyelesaian persoalan perpajakan.

Pelaksanaan kebijakan perlu disertai informasi yang jelas mengenai kriteria permohonan, dokumen pendukung, dan proses pengambilan keputusan. Kejelasan tersebut penting agar wajib pajak tidak salah menafsirkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sebagai pembebasan pajak secara otomatis.

Dengan adanya PMK 71/2026, wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi perlu segera memeriksa status kewajibannya dan memahami prosedur yang tersedia. Kesempatan pengajuan yang dibatasi paling lama dua tahun sejak peraturan berlaku harus dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang ditetapkan.