PajakOnline.com—Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Namun, bila Anda belum bisa mendapatkan meterai baru tersebut, pemerintah masih memperbolehkan menggunakan meterai lama yang tersisa dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
Sesuai dengan UU Nomor 10/2020 tentang Bea Materai, tiga cara menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 mulai tahun ini adalah:
1. Materai Rp3.000 ditambah Rp6.000
2. Materai Rp6.000 ditambah Rp6.000
3. Materai Rp3.000 ditambah Rp3.000 ditambah Rp3.000
Dalam foto yang diunggah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam media sosial, kombinasi lembaran materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 ditempel secara horizontal di atas dokumen.
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai:
b. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). nimal digunakan Rp9 ribu.
Baca Juga: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai