TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode LIFO dalam Penghitungan Persediaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Metode penghitungan persediaan ada tiga yaitu rata-rata (Average), masuk pertama keluar pertama (First In First Out – FIFO), dan masuk terakhir keluar pertama (Last In First Out – LIFO). Menurut fiskal dalam menentukan metode perhitungan persediaan hanya memperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO.

Sedangkan akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO, namun tidak semua akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO. Salah satu standar akuntansi yang tidak memperbolehkan menggunakan metode perhitungan persediaan dengan LIFO, salah satunya yaitu: International Financial Reporting Standards (IFRS).

Oleh karena itu, jenis perusahaan yang menggunakan LIFO yaitu perusahaan yang umumnya tidak terdapat masa kadaluarsa, atau barang-barang yang tidak punya masa habis pakai. Misalnya perusahaan showroom mobil/motor, perusahaan grosir, perlengkapan rumah, perlengkapan kantor dan usaha sejenisnya.

Dalam metode LIFO akan menerapkan sistem penjualan barang yang masuk urutan paling akhir akan dijual pada urutan paling pertama. Lalu untuk barang yang sudah ada sejak pertama akan dijual pada beberapa waktu kemudian.

Selain itu, metode LIFO juga memberikan keuntungan bagi pemilik usaha. Karena metode LIFO bisa menghemat proses pengeluaran pajak pada saat terjadinya inflasi. Jika terjadi sebuah inflasi maka keuntungan yang didapatkan akan menurun namun tidak akan membuat pengaruh pada keuntungan operasi yang dilakukan.

Adapun Kelebihan dari metode LIFO:


  •  Tidak Terpengaruh Inflasi
    Perusahaan yang menerapkan metode LIFO cenderung lebih aman ketika terjadi inflasi. Sebab, HPP produk saat ini yang tidak jauh berbeda dengan harga setelah inflasi. Perusahaan mungkin akan menaikkan harga jual, sesuai dengan kenaikan harga bahan baku atau persediaan terbaru. Namun selisihnya tidak sejauh jika dibandingkan metode FIFO.

  •  Pajak Rendah Pajak penghasilan wajib ditanggung oleh setiap badan usaha, sehingga semakin besar pendapatan perusahaan tentu memiliki jumlah pajak yang besar pula. Namun yang jadi fokus disini adalah apabila nilai pendapatan sudah mendekati laba bersih, tentu tidak akan mendapatkan nilai pajak yang berarti. Sedangkan pada metode FIFO pajak bisa sangat besar, karena perbedaan HPP dan harga jual yang signifikan.

  • Laba Kotor Sesuai Laba kotor merupakan pendapatan – HPP, belum termasuk pajak, biaya gaji dsb. Meski ada kemungkinan inflasi, namun pendapatan laba operasional tidak akan berpengaruh kondisi tersebut.(Kelly Pabelasary)