Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Minum Kopi di Sukabumi Bakal Dikenakan Pajak 5 Persen

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
09/05/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Aktivitas bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi. Sumber Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal menerapkan Pajak Bangunan 1 (PB1) sebesar 5 persen kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat makan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Sukabumi.

“PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, dikutip Jumat (9/5/2025).

Bobby mejelaskan PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN 10 persen disetor ke kas negara, maka PB1 5 persen akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah,” terang Bobby.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

PB1 yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pajak ini akan dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha dan merupakan pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

Pemkot Sukabumi mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kebijakan pajak baru ini.

Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi atau cafe dan tempat makan (resto) tidak menolak penerapan pajak tersebut karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Penyetoran PB1 nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi, yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi.

Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal,” ujar Bobby.

Meskipun mengakui bahwa karakteristik Kota Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama, Bobby tetap optimistis penerapan PB1 akan memberikan kontribusi positif bagi PAD. Ia berharap jumlah wisatawan akan bertambah setelah pembangunan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi,” tutup Bobby. (Khairunisa Puspita Sari)

Share447Tweet280Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Percepatan Restitusi Pajak Dukung Putaran Modal Pengusaha

Next Post

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penghasilan Karyawan

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penghasilan Karyawan

APBN Jadi Instrumen Stabilisasi Dorong Pertumbuhan Serta Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

APBN Jadi Instrumen Stabilisasi Dorong Pertumbuhan Serta Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Ikuti Putusan Pengadilan

RUU Perampasan Aset Targetkan Penghindar Pajak

Please login to join discussion

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

7 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In