TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mobil Pajak DJP, Makin Mudah Urus Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mobil pajak atau Mobile Tax Unit yang berkeliling untuk semakin mempermudah warga masyarakat mengurus perpajakan.

“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah. Namun, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke kantor pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh,” jelas DJP melalui media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip hari ini.

Salah satu Mobile Tax Unit diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang. Layanan yang mulai dioperasikan tahun 2017 ini hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

KPP Pratama Ketapang menjelaskan, Mobile Tax Unit merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk memenuhi kebutuhan layanan di luar kantor (LDK). Adapun layanan yang disediakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembuatan kode Billing, konsultasi perpajakan, layanan perpajakan lainnya.

“Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survei lokasi usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan sebagainya,” tulis KPP Pratama Ketapang dalam akun resmi Instagram @pajakketapang.

Saat ini, DJP terus berupaya memberikan pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak. Secara umum, DJP tengah mengembangkan layanan click, call, and counter (3C). Hal ini juga sesuai dengan amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020.

Click, maksudnya DJP menjelaskan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara on-line, antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pelaporan SPT tahunan dan SPT masa bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan e-Filing; dan layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB): aktivasi electronic filing identification number (EFIN), dan layanan di unit pelaksana restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bandar udara.

Call, artinya bila Wajib Pajak mengalami kendala, maka dapat menghubungi pusat panggilan DJP yang digawangi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Optimalisasi layanan pusat panggilan dilakukan dengan menambah tugas KLIP menjadi pengelola proses transaksional perpajakan, seperti permohonan perubahaan data Wajib Pajak orang pribadi, perubahan Wajib Pajak badan, aktivasi Wajib Pajak nonefektif, dan penetapan Wajib Pajak nonefektif.

Wewenang ini di terapkan secara bertahap di tahun 2020. Sebelumnya, KLIP hanya memiliki kewenangan menerima pengaduan dan menyampaikan informasi perpajakan melalui Kring Pajak (1500200), twitter (@kring_pajak), live chat (pajak.go.id), dan surel (informasi@pajak.go.id). Informasi perpajakan itu berupa pengingat penyampaian SPT tahunan dan kampanye pembayaran pajak sebelum jatuh tempo kepada Wajib Pajak penerima surat tagihan pajak.

Counter, apabila sangat membutuhkan layanan langsung, Wajib Pajak dapat mengunjungi (KPP). Singkatnya, urusan perpajakan diharapkan rampung tanpa tatap muka dengan petugas pajak, sehingga menyambangi KPP adalah opsi terakhir.

Dengan pelayanan perpajakan yang terus dioptimalkan, DJP optimistis rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat.

Target rasio pajak di tahun 2022 mencapai 9,3 hinga 9,5 persen terhadap PDB dan diproyeksikan berada pada kisaran 9,3 persen hingga 10 persen terhadap PDB pada tahun depan.

Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia terhadap PDB mengalami tren penurunan. Di tahun 2014, rasio pajak mencapai 13,7 persen terhadap PDB, lalu menurun menjadi 10,7 persen di tahun 2017. Kemudian, pandemi COVID-19 di tahun 2020 mengakibatkan rasio pajak semakin anjlok menjadi 8,33 persen terhadap PDB. Di tahun 2021, rasio pajak naik menjadi 9,11 persen terhadap PDB.

Namun demikian, rasio pajak Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Misalnya, rasio pajak Malaysia berada di kisaran 14 persen terhadap PDB, Filipina 13,67 persen, Singapura 14,29 persen, dan Kamboja 15,3 persen.