PajakOnline.com—Modal ventura merupakan bentuk investasi modal untuk pendirian bisnis baru atau pengembangan produk baru dalam bisnis yang sudah ada, seringkali dengan imbalan ekuitas. Banyak negara yang telah atau sedang memperkenalkan pemberian fasilitas pajak untuk modal ventura (IBFD, 2015).
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara harfiah berarti sesuatu yang mengandung risiko atau suatu usaha. Investasi berupa modal ventura digunakan untuk perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan memperoleh modal pinjaman dari perbankan (Siswanto, 2020).
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.35/2015, perusahaan modal ventura (PMV) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Sementara itu, usaha modal ventura merupakan usaha pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur. Sedangkan, pasangan usaha merupakan orang perseorangan atau perusahaan yang termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMV Syariah (PMVS), atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Kemudian, debitur merupakan orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV. Untuk itu, ketentuan mengenai PMV juga diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, PMV adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Tak hanya itu, ketentuan mengenai PMV juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2012 (PMK 18/2012).
Dalam Pasal 2 PMK 18/2012 menguraikan kegiatan usaha PMV meliputi:
– Penyertaan saham (equity participation).
– Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
– Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
Adapun kegiatan usaha PMV dapat dimaksudkan untuk 7 tujuan. Antara lain:
– Pertama, pengembangan suatu penemuan baru.
– Kedua, pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
– Ketiga, membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan.
– Keempat, membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
– Kelima, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
– Keenam, pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.
– Ketujuh, membantu pengalihan kepemilikan perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PMV dapat disimak dalam UU PPh, PMK 18/2012, dan PMK 48/2018.(Kelly Pabelasary)