PajakOnline.com— Merujuk pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap pelaku multifinance harus memiliki modal minimum Rp 100 miliar. Jika tidak terpenuhi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi.
Hingga kini, terdapat 10% dari total perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak penuhi ketentuan ekuitas.
“Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar,” ujar Kepala Departemen Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2 B OJK Bambang W Budiawan menyatakan, (11/3/20), seperti dilansir dari kontan.co.id.
Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 perusahaan pembiayaan. Dari jumlah tersebut, dua multifinance memilih mengembalikan izin usaha sementara sisanya berdasarkan hasil pemeriksaan regulator.
Hingga Februari 2020, OJK mencatat sebanyak 40 multifinance belum penuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar.
