TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

·

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

PajakOnline.com— Merujuk pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap pelaku multifinance harus memiliki modal minimum Rp 100 miliar. Jika tidak terpenuhi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi.

Hingga kini, terdapat 10% dari total perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak penuhi ketentuan ekuitas.

“Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar,” ujar Kepala Departemen Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2 B OJK Bambang W Budiawan menyatakan, (11/3/20), seperti dilansir dari kontan.co.id.

Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 perusahaan pembiayaan. Dari jumlah tersebut, dua multifinance memilih mengembalikan izin usaha sementara sisanya berdasarkan hasil pemeriksaan regulator.

Hingga Februari 2020, OJK mencatat sebanyak 40 multifinance belum penuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, mengungkapkan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum maka diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana pemenuhan tersebut paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

“Jika belum memenuhi juga maka OJK akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha sebagaimana pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018,” tambah Bambang.

Pada bulan Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran ketentuan Pasal 87 kepada seluruh multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Menurut Bambang, mereka diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 perusahaan yang belum menyampaikan rencana tersebut sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines