TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Natura dari APBN Bebas Pajak, Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan natura atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau bebas dari pajak. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, natura dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan karena pemerintah pusat, pemda, atau pemerintah desa tidak dapat membiayakan pengeluaran berupa natura dan kenikmatan tersebut. "Kalau APBN kan pemerintah enggak membiayakan. Kalau perusahaan memberikan (natura) dia boleh membiayakan dan itu jadi objek pajak," kata Yoga dalam keterangannya dikutip hari ini.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tidak ada pasal atau ayat yang
mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes. Dengan demikian, natura yang bersumber dari anggaran terbebas dari PPh tanpa terkecuali.

Selain itu, natura yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang diberikan karena harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan kenikmata dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja.

Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersamasama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.