PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan natura atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau bebas dari pajak. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, natura dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan karena pemerintah pusat, pemda, atau pemerintah desa tidak dapat membiayakan pengeluaran berupa natura dan kenikmatan tersebut. “Kalau APBN kan pemerintah enggak membiayakan. Kalau perusahaan memberikan (natura) dia boleh membiayakan dan itu jadi objek pajak,” kata Yoga dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tidak ada pasal atau ayat yang
mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes. Dengan demikian, natura yang bersumber dari anggaran terbebas dari PPh tanpa terkecuali.
Selain itu, natura yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang diberikan karena harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan kenikmata dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja.
Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersamasama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.
Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

































