PajakOnline.com—Pajak daerah yang menjadi pengenaan pajak, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang di dalamnya terdapat salah satu unsur yang mendasar pada pengenaan PBB yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan mendapatkan NJOP tidak semata-semata menjadikan besaran PBB terutang bisa diketahui. Dikarenakan pada perhitungan PBB ada beberapa ukuran lain yang perlu diketahui, seperti Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Peraturan tentang NJKP di antaranya tercantum dalam UU PBB. merujuk pada Pasal 6 ayat (3) dasar perhitungan PBB yaitu NJKP yang ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
NJKP (assessment value), mengikuti penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU PBB, yaitu nilai jual yang dipakai dalam dasar perhitungan pajak, yaitu persentase tertentu berdasarkan nilai jual sebenarnya.
Mengikuti contoh yang dijelaskan pada Pasal 6 ayat (3) UU PBB, jika nilai jual suatu objek pajak Rp10 juta dan persentase NJKP yang ditentukan pada objek tersebut 20% jadi besaran NJKP objek itu yakni 20% x Rp10 juta = Rp2.000.000. Sedangkan jika nilai jual pada objek pajak Rp10 juta dan persentase NJKP yang ditentukan sebagai objek itu misalnya 50%, jadi besaran NJKP objek itu yaitu 50% x Rp10 juta = Rp5.000.000
Besaran persentase NJKP yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) UU PBB. Pada saat baru dilakukan penerapan UU PBB, persentase NJKP ditetapkan sebesar 20% dan berlaku bagi semua objek pajak.
Tetapi berjalannya waktu besaran persentase NJKP perlahan dilakukan penyesuaian untuk memberikan rasa keadilan. Aturan besaran NJKP yang masih diterapkan terkandung dalam Peraturan Pemerintah No.25/2002.
Aturan ini mengatur NJKP pada objek pajak dengan nilai jual Rp1 miliar atau lebih dan objek pajak pada bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yaitu 40% dari NJOP. Sedangkan untuk NJKP pada objek pajak lain yang nilai jualnya tidak lebih dari Rp1 miliar yaitu 20% dari NJOP.
Semenjak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diresmikan, berpengaruh terhadap pengurusan PBB yang menjadi terbagi dua, diantaranya pemerintah pusat bagi PBB-P3, dan pemerintah daerah bagi PBB-P2.
Berkaitan dengan itu pemungutan dan perhitungan PBB-P2 mengikuti ketentuan UU PDRD. NJKP tidak lagi digunakan dalam PBB-P2, artinya sekarang NJKP digunakan dalam perhitungan PBB-P3 saja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































