PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam PMK tersebut, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Untuk pemberian NITKU sebagai NPWP dilakukan untuk memperoleh data Wajib Pajak yang lebih akurat. Dengan harapan, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan agar lebih efektif dan efisien sehingga compliance cost dapat diminimalisasi. Kemudian, hal ini juga dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data sehingga arus data dapat berjalan dengan lebih cepat.
Sesuai dengan PMK Nomor 112 Tahun 2022, NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dua atau lebih tempat usaha. Bagi Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum diberlakukannya peraturan ini, maka NITKU juga akan diberikan secara jabatan.
NITKU yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui laman DJP (djponline.pajak.go.id), alamat pos elektronik/surel Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya. NITKU ini akan digunakan secara efektif mulai 1 Januari 2024, sehingga untuk NPWP cabang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Setelah 1 Januari 2024, maka cabang usaha Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP cabang bisa mendapatkan NITKU dengan cara melakukan perubahan data Wajib Pajak. Jika tidak melakukan perubahan data atas cabang usahanya, kemudian DJP mendapatkan informasi mengenai kantor cabang tersebut, maka perubahan data akan dilakukan secara jabatan sekaligus akan diterbitkan NITKU.
Sementara itu, NITKU akan berisi 22 digit nomor yang terdiri atas 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. NITKU akan diberikan untuk masing – masing tempat kegiatan usaha dari Wajib Pajak, dan digunakan bersama dengan pihak lain yang memiliki sistem terkoneksi dengan sistem DJP.
Dengan demikian, NITKU ini harus dicantumkan dalam pembuatan faktur pajak oleh cabang usaha dari Wajib Pajak atau PKP.(Kelly Pabelasary)