PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan NPWP cabang tidak akan dipakai lagi terhitung
mulai 1 Juli 2024. Cabang ke depan akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP cabang. Namun, sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP pusat diberikan NITKU,” terang DJP dalam laman resminya, dikutip hari ini.
Nantinya hanya terdapat 1 NPWP untuk entitas pusat. Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan 1 nomor identitas perpajakan bagi 1 entitas (pusat dan cabang-cabangnya) berupa penyederhanaan administrasi perpajakan.
Hal ini dikarenakan walaupun 1 entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang, semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan 1 nomor identitas yang sama.
Penggunaan 1 NPWP untuk entitas pusat membuat data wajib pajak juga dapat terintegrasi. Hal ini dinilai akan memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi atau melaporkan SPT Tahunan. Adanya 1 nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yakni 1
NPWP.
“Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif,” terang DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP masih mengacu pada PMK 136/2023. Artinya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.