PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-PHTB pada laman pajak.go.id. Notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online.
Saat melakukan registrasi e-PHTB, DJP mengingatkan notaris/PPAT untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah terdaftar sebagai notaris/PPAT. Wajib pajak bisa mengecek atau mengonfirmasinya kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kementerian ATR).
“Pastikan NPWP yang di-input sudah benar. Pastikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagai notaris,” cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip hari ini.
Penjelasan DJP itu menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku tak kunjung berhasil melakukan registrasi di aplikasi e-PHTB. Seorang netizen mengaku gagal melakukan registrasi dan mendapat keterangan ‘NPWP belum terdata di BPN maupun AHU’ dari layanan aplikasi.
“Mohon diberikan solusi,” ujar netizen tersebut.
Peluncuran aplikasi e-PHTB oleh DJP merespons masukan para notaris/PPAT selama ini. Mereka mengeluhkan sulitnya meminta validasi SSP di kantor pajak. Melalui e-PHTB, validasi SSP bisa dilakukan secara realtime tanpa ada jeda waktu yang lama.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.
Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.
































