PajakOnline.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Namun, OJK belum mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini. OJK menjatuhkan SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya.
“Namun untuk konteks pemenuhan risk based capital (RBC), kami bicarakan dengan manajemen dan pemegang saham. Serta rencana penyehatan kerja (RPK) jadi tidak lantas ditekan dari sisi penegakan hukum atau law enforcement,” ujar Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengakui, seperti dilansir dari kontan.co.id.
OJK lebih mengupayakan penyehatan dan pemulihan kerugian dari sisi pemegang polis. Jika Jiwasraya ditutup atau izin usahanya dicabut akan menimbulkan huru-hara apalagi ini menyangkut reputasi badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah.
“Bukan hanya ini kebetulan BUMN, kami harus lebih kepada upaya - upaya yang dilakukan untuk meminimalisiri kerugian kepada pemegang polis. Jadi itu yang kami fokuskan,” tuturnya.
OJK mengklaim bukan menomorduakan penegakkan hukum tapi melihat dari sisi kerugian jauh lebih besar jika menutup Jiwasraya. Dengan melihat kepentingan lebih besar seperti bisnis industri asuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
