TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

· ·

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

PajakOnline.com—  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwasraya. Namun, OJK belum mencabut izin usaha Jiwasraya dan memilih mempertahankan hingga saat ini. OJK menjatuhkan SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan laporan keuangan dan pelanggaran lainnya.

“Namun untuk konteks pemenuhan risk based capital (RBC), kami bicarakan dengan manajemen dan pemegang saham. Serta rencana penyehatan kerja (RPK) jadi tidak lantas ditekan dari sisi penegakan hukum atau law enforcement,” ujar Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengakui, seperti dilansir dari kontan.co.id.

OJK lebih mengupayakan penyehatan dan pemulihan kerugian dari sisi pemegang polis. Jika Jiwasraya ditutup atau izin usahanya dicabut akan menimbulkan huru-hara apalagi ini menyangkut reputasi badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah.

“Bukan hanya ini kebetulan BUMN, kami harus lebih kepada upaya - upaya yang dilakukan untuk meminimalisiri kerugian kepada pemegang polis. Jadi itu yang kami fokuskan,” tuturnya.

OJK mengklaim bukan menomorduakan penegakkan hukum tapi melihat dari sisi kerugian jauh lebih besar jika menutup Jiwasraya. Dengan melihat kepentingan lebih besar seperti bisnis industri asuransi dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

“Ini yang perlu perhatian OJK maupun pemerintah bahwa ada risiko di sini. Hal ini bisa berkahir kepada masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat kepada asuransi kita karena kasus Jiwasraya,” tambahnya.

OJK harus melihat secara proporsial dari tiap kasus per kasus di industri asuransi. Aspek-aspek yang dipertimbangkan mulai dari pemegang polis, pemilik perusahaan, dampak terhadap indusustri asuransi dan perekonomian di Indonesia.

Berita lainnya di Headlines