PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk membahas pinjaman online atau pinjol ilegal, pada Jumat (26/8/2022).
Selain pinjol ilegal, pertemuan juga membahas penyelenggaraan sistem elektronik, serta tata kelola data baik di dalam yurisdiksi nasional maupun cross-border.
Mahendra Siregar mengungkapkan dalam pertemuan tersebut OJK menyampaikan sejumlah hal mengenai kebutuhan dan kepentingan secara teknis serta governance dari aspek keuangan. “Jadi kami harapkan dapat sinkronisasi dengan perspektif desain arsitektur yang disampaikan oleh Menteri Kominfo sehingga diharapkan kerja sama ke depan semakin sinergis dan saling memperkuat,” Kata Mahendra dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Mahendra menyampaikan, Menkominfo dalam pertemuan itu menjelaskan perkembangan terkini serta strategi nasional untuk memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi, dalam menjaga kedaulatan sekaligus ketahanan menghadapi ancaman siber di Indonesia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pada prinsipnya kerja sama antara OJK dan Kominfo, termasuk sistem di dalam ruang digital, telah berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikro prudensial keuangan dan perbankan.
“Ini merupakan pekerjaan lintas sektor, otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan serta ketahanan dari serangan siber,” kata Johnny. OJK dan Kominfo akan terus berkoordinasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan baik.