PajakOnline.com—Undang-undang (UU) Cipta Kerja, atau Omnibus Law Cipta Kerja, adalah UU super. Ada sekitar tujuh puluh sembilan UU yang terkena imbas. UU ini, katanya, dibuat untuk menarik investasi. Khususnya investasi asing atau PMA (Penanaman Modal Asing): untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan.
[caption id="attachment_2598" align="alignright" width="200"]
Kanal Opini Oleh: Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)[/caption]
Omnibus Law Cipta Kerja dapat dikatakan semacam “obral investasi”. “Obral” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah.
“Obral investasi” berarti upaya menarik investasi secara besar-besaran dengan memberi berbagai macam insentif dan kemudahan yang menguntungkan investor. Seperti insentif perizinan, insentif perpajakan, insentif ketenagakerjaan.
Namun, obral investasi murahan ini kemungkinan besar akan gagal. Nasibnya bisa sama seperti Paket Kebijakan Ekonomi jilid 1 sampai jilid 16, Tax Amnesty atau Kawasan Ekonomi Khusus: semua gagal total.
Artinya, Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Bahkan sebaliknya, Omnibus Law Cipta Kerja bisa memperburuk defisit neraca transaksi berjalan.
Pertama, PMA tidak selalu mencari negara tujuan investasi dengan gaji dan upah murah, seperti yang ditawarkan Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. PMA juga masuk ke negara-negara maju yang mempunyai struktur gaji dan upah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Negara-negara maju tersebut mampu menarik PMA jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.
Sebagai contoh, berbasis data world bank, selama 20 tahun terakhir (2000-2019) Hong Kong mampu menarik PMA rata-rata 30,21 persen dari PDB per tahun, Belanda 23,05 persen, Singapore 21,19 persen dan Inggris 4,35 persen. Sedangkan Indonesia hanya 1,78 persen. Padahal gaji dan upah pekerja di Indonesia sangat rendah dibandingkan di negara-negara maju tersebut di atas.
Artinya, gaji dan upah tinggi bukan masalah untuk menarik investor asing. Sebaliknya, gaji dan upah rendah tidak menjamin investor asing akan menanamkan modalnya. Hal ini juga terbukti dengan surat keberatan dari 35 investor asing sehubungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober yang lalu.
Di lain sisi, PMA yang tinggi tidak menjamin pertumbuhan ekonomi tinggi. Rasio PMA terhadap PDB Korea Selatan hanya rata-rata 0,84 persen per tahun selama 40 tahun terakhir (1980-2019). Rasio PMA terhadap PDB ini terendah dibandingkan Hong Kong (23,89 persen), Belanda (17,50 persen), Singapore (19,60 persen), Inggris (3,98 persen), bahkan Indonesia (1,66 persen).
Tetapi, pertumbuhan ekonomi Korea Selatan ternyata tertinggi dibandingkan negara-negara tersebut, mencapai rata-rata 6,07 persen per tahun. Hong Kong hanya 4,23 persen, Belanda 2,05 persen, Singapore 6,0 persen, Inggris 2,18 persen dan Indonesia 4,84 persen.
