PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar para pelaku usaha melaporkan pendapatab usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
“Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP,” demikan kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 197/2013.
Artinya, Dirjen Pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan tanpa ada pengajuan dari pengusaha. Namun, ada konsekuensi lain ketika pelaku usaha tidak mengajukan pengukuhan PKP, akibatnya bisa seperti ini;
Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP)
untuk Masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
“Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP/SKP,” tulis DJP melalui medsos Twitter akun @kring_pajak.
DJP menjelaskan, apabila pengusaha tidak mengajukan permohonan pengukuhan PKP maka tidak akan secara otomatis pengusaha dikukuhkan sebagai PKP pada awal tahun pajak berikutnya. “Sehingga silakan tetap mengajukan permohonan,” kata DJP.
Dalam PMK tersebut juga mengatur bila pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.