PajakOnline.com—Desentralisasi fiskal yaitu pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya. Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber-sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Dilaksanakannya desentralisasi fiskal diawali dengan ditetapkannya UU No 25/1999. Namun, era desentralisasi fiskal baru efektif 1 Januari 2001 berjalan. Yang dalam Perkembangannya, UU 25/1999 dicabut dan digantikan dengan UU 34/2004.
Setelah kebijakan itu berjalan, ada pertumbuhan dan dinamika pelaksanaan desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah berniat melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berkaitan dengan desentralisasi fiskal dan pajak daerah untuk membereskan masalah yang ada.
Pemerintah memiliki inovasi yang ditawarkan yaitu penerapan skema opsen pajak. Ada 3 macam pajak daerah yang menerapkan opsen pajak, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Kabupaten/Kota dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada Provinsi.
Apa yang dimaksud dengan opsen pajak itu?
RUU HKPD mengartikan opsen sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. dalam KBBI opsen berarti tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya sebagai kepentingan kas pemerintah daerah.
Sebagai sebuah pungutan tambahan, subjek dan wajib pajak opsen mengikuti pajak yang diberlakukan opsen pajak. Aturan yang sama diberlakukan untuk objek pajak mengikuti pula pajak yang diopsenkan. Seperti wajib dan objek pajak opsen PKB sama dengan wajib dan objek PKB.
Bertentangan dengan pajak pada umumnya, opsen tidak dikenakan mengikuti pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Dasar pengenaan opsen yaitu besaran pajak terutang yang diopsenkan. Berarti untuk menghitung opsen yaitu dengan tarif opsen dikalikan dengan besaran pajak yang diopsenkan.
Dalam RUU HKPD, pemerintah berniat menurunkan tarif PKB, BBNKB, dan MBLB. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan beban wajib pajak agar tidak bertambah banyak, justru relatif tetap.
Untuk menyederhanakan administrasi, opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang diopsenkan. Terdapat penambahan opsen pajak MBLB bagi provinsi dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Pada skema opsen PKB dan BBNKB pada dasarnya sebuah penggantian dari bagi hasil pajak provinsi. karena sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota seringkali menimbulkan masalah keterlambatan karena disalurkan secara periodik.
Oleh karena itu, skema opsen dipublikasikan untuk tujuan ketika wajib pajak membayar pajak provinsi dalam waktu cepat bagian kabupaten/kota pada pajak itu bisa diterima searah. dengan meningkatkan pendapatan daerah akan menunjang program pembangunan daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































