PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sejumlah saluran layanan pajak untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan termasuk pengaduan.
DJP menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.
“Apabila kembali menemukan layanan DJP yang kurang profesional, #KawanPajak bisa langsung melaporkan melalui saluran pengaduan,” cuit DJP melalui Twitter dengan akun @DitjenPajakRI, kami kutip hari ini.
Saat ini ada 7 saluran layanan perpajakan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam melaporkan adanya pelayanan yang tidak profesional atau pengaduan antara lain saluran telepon 1500-200 dan (021) 1500-200 untuk pengguna ponsel.
Selanjutnya pengaduan bisa disampaikan melalui faks pada nomor (021) 5251245 dan e-mail pada alamat pengaduan@pajak.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.
Pengaduan berbasis laman internet bisa dilakukan melalui website pengaduan.pajak.go.id dan chat pajak secara online pada laman pajak.go.id. Bila menggunakan saluran konvensional, surat aduan bisa dikirim atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas DJP atau unit kerja lainnya.
DJP menyatakan saluran pengaduan pelayanan merupakan implementasi PER-07/PJ/2019. “Layanan pengaduan ini adalah bentuk komitmen DJP untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan profesional bagi wajib pajak,” sebutnya.

































