PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar dilelang dalam kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta Raya, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pelaksanaan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dan Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh aset yang dilelang merupakan hasil sita dari para penunggak pajak di berbagai KPP di wilayah Jakarta. Aset-aset tersebut meliputi aset bergerak seperti mobil, motor, truk, tronton, dan forklift dan aset tidak bergerak seperti rumah, apartemen, tanah, serta peralatan kerja wajib pajak.
Lelang dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Meski lelang berlangsung secara online, seluruh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP se-Jakarta Raya turut hadir untuk mengawasi jalannya proses lelang di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sesi lelang ini, Kanwil DJP Jakarta Timur mencatatkan keberhasilan penjualan dua unit kendaraan. Satu unit mobil Daihatsu Luxio, dengan nilai limit Rp89.600.000, berhasil terjual dengan harga Rp102.600.000, setelah diikuti 5 peserta lelang.
Sementara itu, satu unit mobil Daihatsu Gran Max, yang memiliki nilai limit Rp 60.130.000, berhasil terjual dengan harga Rp95.000.130, setelah diikuti 20 peserta lelang. Kedua aset tersebut merupakan hasil sita dari KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
Secara keseluruhan, lelang serentak ini mencatatkan keberhasilan penjualan
sebanyak 19 barang dengan total perolehan mencapai Rp2.930.923.060.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan, “Eksekusi lelang ini
diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, dan merupakan inisiatif kolaborasi yang luar biasa antar kanwil sehingga pelaksanaan lelang lebih fokus dan efisien.
Kepala Kanwil DJKN Provinsi DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, turut mengungkapkan apresiasinya atas kesempatan kolaborasi antara DJKN dan DJP. Dodok menyatakan bahwa KPKNL siap menjadi mitra eksekutor yang dapat langsung melaksanakan lelang yang akan diselenggarakan oleh DJP pada kesempatan yang akan datang.

































