PajakOnline | Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan diskon pajak atau potongan pajak jumbo (super tax deduction) hingga mencapai 200% bagi pengusaha yang berminat menjadi investor dengan membangun fasilitas umum (fasum) di IKN.
Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Pengurangan pajak signifikan yang diatur dalam kebijakan ini diharap dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.
Direktur Pendanaan OIKN Insyafiah menjelaskan, super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. Fasum yang dibangun dapat berupa halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata.
"Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," kata Insyafiah dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/12/2025).
