TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pahala Syahid bagi yang di Rumah saat Wabah

· ·

Pahala Syahid bagi yang di Rumah saat Wabah
Kanal Renungan Oleh: 
Ahmad Hudori, S.Ag.

PajakOnline.com— Sesama muslim sudah seharusnya saling mengingatkan, menasihati, dan saling tolong menolong. Itulah yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dengan para Sahabatnya.

Keakraban nabi dengan para sahabat adalah buah perilaku nabi yang menggambarkan betapa Islam itu pe-ramah bukan pe-marah. Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat penyayang.

Rasulullah begitu mencintai dan menyayangi umatnya, bahkan dalam satu riwayat diceritakan ketika nabi hendak meninggal nabi berucap, " Ummati, Ummati, Ummati " Sampai dengan tiga kali. Tanda akan perhatian dan kasih sayang nabi walaupun di akhir hayat Beliau. Masih memikirkan nasib umatnya.

Saat terjadi wabah pada masa Rasulullah, Sayyidatina Aisyah Ra pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bunyi hadis tersebut:

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا-، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ ".

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wabah (tha'un), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepadaku: "Bahwasannya wabah (tha'un) itu adalah adzab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Tidaklah seseorang yang ketika terjadi wabah (tha'un) dia tinggal di rumahnya, bersabar dan berharap pahala (di sisi Allah) dia yakin bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala syahid".

(Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Al-Bukhari. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (3474), An-Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra (7527), Ahmad (26139) dan lafadz ini adalah lafadz riwayat Ahmad)

Hadis di atas memberikan gambaran yang sangat lugas wabah thaun pada saat itu atau bisa kita sebut Covid-19 pada zaman sekarang, merupakan azab dari Allah bagi hamba-Nya yang melakukan dosa, akan tetapi ia juga menjadi rahmat jika didapati pada orang yang beriman. Dan apa jaminannya? Jaminannya adalah pahala Syahid bagi orang yang dengan sabar dan mengharap ridha Allah dengan berdiam diri di rumah.

Barakallahu..

Berita lainnya di Headlines