Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Bunga Deposito

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Sinergi LPEI dengan Bank Mandiri untuk Penjaminan Kredit Pembiayaan Ekspor

Gedung Bank Mandiri. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Bunga Deposito adalah pungutan yang berlaku atas keuntungan dari penempatan dana pada instrumen deposito. Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Deposito ini dianggap cocok bagi masyarakat atau investor karena mengutamakan keamanan dalam pengembangan dana milik investor.

Selain itu, deposito menjadi pilihan masyarakat karena suku bunga deposito lebih tinggi daripada tabungan biasa. Deposito juga dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu sehingga nasabah bank akan merasa aman dalam menginvestasikan dananya pada deposito.

Deposito juga memiliki sifat yang mirip dengan tabungan. Tetapi, bedanya adalah deposito memiliki aturan jatuh tempo saat akan melakukan penarikan dana. Selain itu yang wajib Anda ketahui adalah jika penarikan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi terdapat waktu tertentu dalam mengambil dana deposito.

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini tergolong dalam jenis penghasilan bunga deposito yang akan diterima nasabah dan pemungutannya akan termasuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh.

Pajak penghasilan atau PPh ini juga diatur dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final. Maksudnya pungutan bunga deposito ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang pada akhir tahun.

Baca Juga:

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pemotongan PPh pasal 4 Ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ini ditunjukkan untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2, sementara itu wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2.

Maksudnya, penarikan pajak deposito ini hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau dalam hal ini yang berperan adalah bank tempat Anda menyimpan uang. Jadi, selain bank tidak ada pihak lain yang bisa melakukan pemungutan pajak penghasilan deposito.

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Dasar hukum pajak bunga deposito ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, aturan penyelenggaraan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.

Pajak deposito juga telah tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah dipotong PPh dan bersifat final.

Pada peraturan tersebut disebutkan jika pengambilan pungutan tidak hanya diterapkan pada bunga dari deposito dalam negeri saja.

Pajak deposito juga akan dikenakan atas bunga yang didapatkan dari tabungan yang ditempatkan di bank luar negeri. Dengan catatan jika penempatannya dilakukan melalui bank yang berkedudukan di Indonesia atau memiliki cabang bank luar negeri di Indonesia.

Cara menghitung pajak bunga deposito

Cara menghitung pajak deposito terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu mengalikan 20% dengan suku bunga deposito yang telah Anda terima. Berikut adalah cara menghitung pajak bunga deposito, sebagai berikut.

Contoh:

Danar memiliki deposito sebesar Rp50 juta di sebuah bank di Indonesia dan mendapatkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka perhitungan pajak bunga depositonya adalah:

Bunga deposito:

Bunga deposito per-tahun Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga deposito per-bulan Rp2.500.000 : 12 = Rp208.333

Pajak deposito yang diperoleh:

Pajak deposito per-bulan 20% x Rp208.333 = Rp41.666

Pajak deposito per-tahun Rp41.666 x 12 = 499.992

Setelah mengetahui pajak deposito maka selanjutnya Anda harus menghitung bunga depositonya sebagai berikut.

Suku bunga per-bulan

Jadi jika bunga deposito per bulan adalah Rp208.333 dikurangi dengan pajak Rp41.666 maka suku bunga dalam satu bulan adalah Rp166.667

Suku bunga per-tahun

Sama halnya dengan suku bunga per-bulan, yakni bunga deposito per-tahun Rp2.500.000 dikurangi dengan pajak deposito per-tahun Rp499.992 maka suku bunga dalam satu tahun adalah Rp2.000.008. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.