Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak dan Bea Cukai Berikut Ini Perbedaannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Pita Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak dan cukai merupakan sumber peneriman negara yang paling mendominasi. Dengan adanya pajak, akan mendorong kemandirian perekonomian suatu negara tak hanya sebagai sumber penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu negara.

Namun, pajak dan cukai ini berbeda. bahkah tak sedikit orang yang masih belum memahami perbedaan pajak dan cukai.

Pada umumnya, pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perbedaan yang mendasari kedua hal tersebut yakni berdasarkan definisi dan pelaksanaannya. Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan negara kepada rakyatnya baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Sementara itu, cukai identik dengan istilah “Bea Cukai” yang dimana, bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang dalam kegiatan impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan yang nantinya akan dibebankan kepada orang pribadi maupun badan yang melaksanakan kegiatan perdagangan internasional baik itu ekpor ataupun impor. Sedangkan, cukai adalah pungutan resmi yang dibebankan oleh negara terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik tertentu (khusus).

Karakteristik yang dimaksud yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

  •  Sifat barang yang dalam pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam masyarakat
  •  Jumlah penggunaannya sangat perlu diawasi, dikendalikan, dan dibatasi di kalangan masyarakat
  •  Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan
  •  Barang tersebut misalnya seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau yang meliputi cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, serta hasil tembakau yang lainnya. Bahan bakar seperti bensin juga termasuk kedalam barang yang kena cukai.

Jadi, dapat disimpulkan perbedaan antara pajak dan cukai yakni, pajak ini merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Sedangkan, cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Tujuan, Fungsi Pajak dan Cukai

Pajak berfungsi sebagai sumber anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional. Misalnya menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan infrastruktur, beserta pelayanan publik lainnya. Hal ini berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam hal redistribusi pendapatan.

Sedangkan, cukai berfungsi untuk sarana pengembangan serta pembangunan negeri. Selain itu, cukai juga berperan dalam rangka mendukung atau memfasilitasi sektor perdagangan dan industri. Cukai berperan pula untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang-barang yang berbahaya meliputi narkoba, minuman keras, dan zat kimia lainnya.

Selanjutnya lembaga atau badan pemungutnya Pajak dan Cukai. Untuk pemungutan pajak ini dilakukan oleh berdasarkan lembaga yang memungut pajak, dibedakan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pihak pemerintah pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga yang melakukan pemungutan atas pajak daerah yakni pemerintah daerah. Pajak pusat itu sendiri contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, contoh pajak daerah yaitu berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara untuk pemungutan cukai dilaksanakan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.