TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak dan Bea Cukai Berikut Ini Perbedaannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak dan cukai merupakan sumber peneriman negara yang paling mendominasi. Dengan adanya pajak, akan mendorong kemandirian perekonomian suatu negara tak hanya sebagai sumber penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu negara.

Namun, pajak dan cukai ini berbeda. bahkah tak sedikit orang yang masih belum memahami perbedaan pajak dan cukai.

Pada umumnya, pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perbedaan yang mendasari kedua hal tersebut yakni berdasarkan definisi dan pelaksanaannya. Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan negara kepada rakyatnya baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Sementara itu, cukai identik dengan istilah “Bea Cukai” yang dimana, bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang dalam kegiatan impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan yang nantinya akan dibebankan kepada orang pribadi maupun badan yang melaksanakan kegiatan perdagangan internasional baik itu ekpor ataupun impor. Sedangkan, cukai adalah pungutan resmi yang dibebankan oleh negara terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik tertentu (khusus).

Karakteristik yang dimaksud yakni sebagai berikut:


  •  Sifat barang yang dalam pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam masyarakat

  •  Jumlah penggunaannya sangat perlu diawasi, dikendalikan, dan dibatasi di kalangan masyarakat

  •  Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan

  •  Barang tersebut misalnya seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau yang meliputi cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, serta hasil tembakau yang lainnya. Bahan bakar seperti bensin juga termasuk kedalam barang yang kena cukai.


Jadi, dapat disimpulkan perbedaan antara pajak dan cukai yakni, pajak ini merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Sedangkan, cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Tujuan, Fungsi Pajak dan Cukai

Pajak berfungsi sebagai sumber anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional. Misalnya menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan infrastruktur, beserta pelayanan publik lainnya. Hal ini berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam hal redistribusi pendapatan.

Sedangkan, cukai berfungsi untuk sarana pengembangan serta pembangunan negeri. Selain itu, cukai juga berperan dalam rangka mendukung atau memfasilitasi sektor perdagangan dan industri. Cukai berperan pula untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang-barang yang berbahaya meliputi narkoba, minuman keras, dan zat kimia lainnya.

Selanjutnya lembaga atau badan pemungutnya Pajak dan Cukai. Untuk pemungutan pajak ini dilakukan oleh berdasarkan lembaga yang memungut pajak, dibedakan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pihak pemerintah pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga yang melakukan pemungutan atas pajak daerah yakni pemerintah daerah. Pajak pusat itu sendiri contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, contoh pajak daerah yaitu berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara untuk pemungutan cukai dilaksanakan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Azzahra Choirrun Nissa)