PajakOnline.com—Pajak dan cukai merupakan sumber peneriman negara yang paling mendominasi. Dengan adanya pajak, akan mendorong kemandirian perekonomian suatu negara tak hanya sebagai sumber penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu negara.
Namun, pajak dan cukai ini berbeda. bahkah tak sedikit orang yang masih belum memahami perbedaan pajak dan cukai.
Pada umumnya, pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perbedaan yang mendasari kedua hal tersebut yakni berdasarkan definisi dan pelaksanaannya. Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan negara kepada rakyatnya baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Sementara itu, cukai identik dengan istilah “Bea Cukai” yang dimana, bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang dalam kegiatan impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan yang nantinya akan dibebankan kepada orang pribadi maupun badan yang melaksanakan kegiatan perdagangan internasional baik itu ekpor ataupun impor. Sedangkan, cukai adalah pungutan resmi yang dibebankan oleh negara terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik tertentu (khusus).
Karakteristik yang dimaksud yakni sebagai berikut:
- Sifat barang yang dalam pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam masyarakat
- Jumlah penggunaannya sangat perlu diawasi, dikendalikan, dan dibatasi di kalangan masyarakat
- Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan
- Barang tersebut misalnya seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau yang meliputi cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, serta hasil tembakau yang lainnya. Bahan bakar seperti bensin juga termasuk kedalam barang yang kena cukai.
Jadi, dapat disimpulkan perbedaan antara pajak dan cukai yakni, pajak ini merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Sedangkan, cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Tujuan, Fungsi Pajak dan Cukai
Pajak berfungsi sebagai sumber anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional. Misalnya menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan infrastruktur, beserta pelayanan publik lainnya. Hal ini berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam hal redistribusi pendapatan.
Sedangkan, cukai berfungsi untuk sarana pengembangan serta pembangunan negeri. Selain itu, cukai juga berperan dalam rangka mendukung atau memfasilitasi sektor perdagangan dan industri. Cukai berperan pula untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang-barang yang berbahaya meliputi narkoba, minuman keras, dan zat kimia lainnya.
Selanjutnya lembaga atau badan pemungutnya Pajak dan Cukai. Untuk pemungutan pajak ini dilakukan oleh berdasarkan lembaga yang memungut pajak, dibedakan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pihak pemerintah pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga yang melakukan pemungutan atas pajak daerah yakni pemerintah daerah. Pajak pusat itu sendiri contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, contoh pajak daerah yaitu berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara untuk pemungutan cukai dilaksanakan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Azzahra Choirrun Nissa)

































