PajakOnline.com— Dalam acara Temu Media terkait Hasil Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-Negara G-20 di Riyadh, salah satu yang dipaparkan adalah Perpajakan digital internasional terutama terkait basis pemajakan (nexus) dari unified approach pada pilar satu.
Basis pemajakan unified approach tidak terbatas pada adanya physical presence atau kehadiran fisik.
Adanya penjualan yang signifikan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri di negara pasar dapat menimbulkan hak pemajakan di negara pasar meskipun tidak terdapat kehadiran fisik di negara pasar.
Proposal ini menggunakan dua kriteria penjualan, yaitu jumlah penjualan konsolidasi dengan batasan minimum tertentu dan jumlah penjualan di negara pasar dengan batasan minimum tertentu.
Namun demikian, sampai saat ini, belum terdapat kesepakatan besaran treshold antara negara maju dan negara berkembang. Negara maju mengusulkan treshold batasan yang tinggi, sedangkan negara berkembang seperti Indonesia memiliki standar batasannya sendiri yang lebih rendah.
"Contohnya negara-negara maju, negara hi-tech, mengusulkan rate yang tinggi-tinggi contohnya mereka usulkan 750 juta Euro atau Rp11 triliun ke atas tresholdnya. Negara-negara berkembang, emerging country seperti Indonesia tentunya punya treshold tersendiri. Ini masih dalam pembahasan," ungkap John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (03/03/2020) di ruang media Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
