Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

E-Commerce. Sumber Foto: dnaindia.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce atau marketplace—seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak—untuk menahan dan menyetorkan 0,5 % pajak atas pendapatan penjual UMKM dengan penjualan tahunan antara Rp 500 juta hikngga Rp4,8  miliar.

Kebijakan ini dirilis menyusul rencana awal dan respons industri yang menyoroti tujuan utama regulasi yakni mengurangi ekonomi bayangan (shadow economy) dan menciptakan sistem yang lebih adil bagi penjual online.

Pencatatan pajak Penjualan Final PPh 0,5 % bagi UMKM digital sebetulnya sudah berlaku—hukum tidak berubah, hanya cara pelaksanaannya yang dipermudah.

Nilai transaksi marketplace Indonesia berhasil menembus US D65 miliar (sekitar Rp 1 000 triliun) pada 2024, dengan pertumbuhan diperkirakan meroket hingga US D150 miliar pada 2030.

Namun, rasio penerimaan pajak dibanding PDB masih rendah: sekitar 9,1 % pada 2021, jauh tertinggal dari Malaysia (11,9 %), Thailand (15,7 %), dan Vietnam (14,7 %).

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, regulasi ini menyandingkan penjual online dengan toko fisik, mengurangi disparitas.
Sejalan dengan tujuan fiskal agar sektor digital berkontribusi lebih besar bagi penerimaan negara.

Koni mengatakan, strategi menjadikan platform e‑commerce sebagai pemungut pajak 0,5 % bukan pajak baru, melainkan upaya implementasi undang‑undang yang telah ada. Dengan GMV digital yang terus tumbuh, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat keadilan fiskal dan modernisasi sistem pajak Indonesia.

Namun, pemerintah perlu mencermati efek dari pemajakan e-commerce ini, yakni;

1. Efek Jangka Pendek:

Penyesuaian dan Potensi Friksi. Pertumbuhan melambat sementara (Q3–Q4 2025). Penerapan pajak 0,5% oleh platform bisa menyebabkan shock jangka pendek, terutama kepada para pelaku UMKM yang selama ini beroperasi informal. Diperkirakan: Volume transaksi UMKM online bisa turun sementara 3–7% dalam kuartal awal implementasi (berdasarkan data asosiasi e-commerce/idEA).

Penjual kecil dengan margin tipis akan paling terdampak, karena tambahan pungutan bisa mengurangi keuntungan atau menaikkan harga.

Platform e-commerce juga menanggung biaya adaptasi sistem
. Pengembangan dashboard pemungutan, pencatatan, dan pelaporan ke DJP butuh investasi besar, terutama bagi startup dan marketplace baru.

2. Efek Jangka Menengah:

Pemulihan dan Penyesuaian Sistemik. Penyesuaian pasar akan mendorong: Munculnya layanan akuntansi otomatis di platform (integrasi faktur pajak, NPWP, dan pencatatan digital).Kepatuhan terotomatisasi mendorong UMKM untuk mencatat transaksi dan laporan keuangan, membuka akses ke perbankan dan pinjaman.

Studi Google–Temasek (e-Conomy SEA 2024) memperkirakan bahwa meskipun ada hambatan kebijakan, GMV e‑commerce Indonesia tetap akan tumbuh ~17–20% per tahun, mencapai US D150 miliar (Rp 2.400 triliun) pada 2030, didorong oleh:

Pertumbuhan pengguna digital (masih 74% populasi online), Kenaikan konsumsi kelas menengah digital-native.

3. Efek Jangka Panjang:

Ekosistem Digital Lebih Formal dan Sehat. “Kebijakan pajak justru memperkuat legitimasi dan profesionalisasi UMKM. Dalam jangka panjang: Penjual yang patuh pajak akan lebih mudah mengakses pinjaman, program pemerintah, dan kerja sama Busines to Business (B2B). Sistem data terintegrasi juga meningkatkan efisiensi logistik, pembiayaan, dan verifikasi konsumen,” terang Koni.

Negara juga mendapat manfaat fiskal, jika hanya 10% dari total penjual aktif online (diperkirakan 20 juta akun) dikenakan PPh Final 0,5% dari omset rata-rata Rp 150 juta/tahun, potensi penerimaan bisa mencapai Rp 150–300 miliar/tahun hanya dari sektor ini.

Pajak e‑commerce atau marketplace bukan penghambat pertumbuhan, tapi merupakan alat transisi menuju ekosistem digital yang lebih adil, formal, dan berkelanjutan. “Kunci keberhasilan ada pada transparansi aturan, edukasi pajak digital bagi pelaku usaha, serta kemudahan sistem administrasi oleh platform,” pungkas Koni.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.