PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce atau marketplace—seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak—untuk menahan dan menyetorkan 0,5 % pajak atas pendapatan penjual UMKM dengan penjualan tahunan antara Rp 500 juta hikngga Rp4,8 miliar.
Kebijakan ini dirilis menyusul rencana awal dan respons industri yang menyoroti tujuan utama regulasi yakni mengurangi ekonomi bayangan (shadow economy) dan menciptakan sistem yang lebih adil bagi penjual online.
Pencatatan pajak Penjualan Final PPh 0,5 % bagi UMKM digital sebetulnya sudah berlaku—hukum tidak berubah, hanya cara pelaksanaannya yang dipermudah.
Nilai transaksi marketplace Indonesia berhasil menembus US D65 miliar (sekitar Rp 1 000 triliun) pada 2024, dengan pertumbuhan diperkirakan meroket hingga US D150 miliar pada 2030.
Namun, rasio penerimaan pajak dibanding PDB masih rendah: sekitar 9,1 % pada 2021, jauh tertinggal dari Malaysia (11,9 %), Thailand (15,7 %), dan Vietnam (14,7 %).
Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, regulasi ini menyandingkan penjual online dengan toko fisik, mengurangi disparitas.
Sejalan dengan tujuan fiskal agar sektor digital berkontribusi lebih besar bagi penerimaan negara.
Koni mengatakan, strategi menjadikan platform e‑commerce sebagai pemungut pajak 0,5 % bukan pajak baru, melainkan upaya implementasi undang‑undang yang telah ada. Dengan GMV digital yang terus tumbuh, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat keadilan fiskal dan modernisasi sistem pajak Indonesia.
Namun, pemerintah perlu mencermati efek dari pemajakan e-commerce ini, yakni;
1. Efek Jangka Pendek:
Penyesuaian dan Potensi Friksi. Pertumbuhan melambat sementara (Q3–Q4 2025). Penerapan pajak 0,5% oleh platform bisa menyebabkan shock jangka pendek, terutama kepada para pelaku UMKM yang selama ini beroperasi informal. Diperkirakan: Volume transaksi UMKM online bisa turun sementara 3–7% dalam kuartal awal implementasi (berdasarkan data asosiasi e-commerce/idEA).
