Penghitungan Pajak Hotel dan Restoran (Perda No. 9 Tahun 1998)
- Dasar Pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan/atau restoran.
- Tarif Pajak Hotel dan Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terhutang adalah 10% x DPP
Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak (Perda No. 9 Tahun 1998)
- Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sebelum dimulainya kegiatan usaha.
- Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan kegiatan usahanya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara jabatan.
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Wilayah Pemungutan (Perda No. 9 Tahun 1998)
- Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau ditentukan lain oleh Pejabat.
- Pajak Hotel dan Restoran terutang pada saat pembayaran atau pelayanan di Hotel dan Restoran.
- Wilayah pemungutan Pajak Hotel dan Restoran adalah DKI Jakarta.