PajakOnline.com—Pemerintah menawarkan insentif pajak berupa supertax deduction atau pajak jumbo bagi wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan vokasi di Ibu Kota Nusantara.
Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
“Kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala otorita [IKN],” demikian kutipan Pasal 42 ayat (5) PP 12/2023.
Untuk mendapatkan supertax deduction vokasi di IKN, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui sistem online single submission (OSS). Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah sampai dengan 2035.
IKN juga menawarkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang). Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang di IKN berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal 350% dari biaya litbang.
Kegiatan litbang yang dimaksud adalah kegiatan litbang yang menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, ataupun alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Fasilitas supertax deduction litbang di IKN juga diberikan sampai dengan 2035.
Ketentuan mengenai subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, bentuk kegiatan yang memperoleh fasilitas, jenis biaya yang memperoleh fasilitas, prosedur permohonan persetujuan dan pemanfaatan, kriteria pencabutan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction di luar IKN telah diatur dalam PP 49/2019. Dalam aturan itu, wajib pajak yang menggelar kegiatan vokasi berhak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, ataupun pembelajaran.
Sementara itu, wajib pajak yang menggelar kegiatan litbang berhak memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang.

































