TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jumbo di IKN Bisa 350%, Dukung Vokasi dan Kegiatan Litbang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menawarkan insentif pajak berupa supertax deduction atau pajak jumbo bagi wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan vokasi di Ibu Kota Nusantara.

Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

"Kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala otorita [IKN]," demikian kutipan Pasal 42 ayat (5) PP 12/2023.

Untuk mendapatkan supertax deduction vokasi di IKN, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui sistem online single submission (OSS). Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah sampai dengan 2035.

IKN juga menawarkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang). Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang di IKN berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal 350% dari biaya litbang.

Kegiatan litbang yang dimaksud adalah kegiatan litbang yang menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, ataupun alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Fasilitas supertax deduction litbang di IKN juga diberikan sampai dengan 2035.

Ketentuan mengenai subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, bentuk kegiatan yang memperoleh fasilitas, jenis biaya yang memperoleh fasilitas, prosedur permohonan persetujuan dan pemanfaatan, kriteria pencabutan, hingga jangka waktu pemberian akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction di luar IKN telah diatur dalam PP 49/2019. Dalam aturan itu, wajib pajak yang menggelar kegiatan vokasi berhak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, ataupun pembelajaran.

Sementara itu, wajib pajak yang menggelar kegiatan litbang berhak memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya litbang.