PajakOnline.com—Pemerintah menawarkan insentif pajak berupa supertax deduction atau pajak jumbo bagi wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan vokasi di Ibu Kota Nusantara.
Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
"Kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala otorita [IKN]," demikian kutipan Pasal 42 ayat (5) PP 12/2023.
Untuk mendapatkan supertax deduction vokasi di IKN, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui sistem online single submission (OSS). Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah sampai dengan 2035.
IKN juga menawarkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang). Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang di IKN berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto maksimal 350% dari biaya litbang.
Kegiatan litbang yang dimaksud adalah kegiatan litbang yang menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, ataupun alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
