Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Denda Pajak Kendaraan Dihapus selama Wabah Corona

Macet kendaraan bermotor. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

Istilah-istilah Umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Dikecualikan sebagai Objek Pajak

Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.

Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2.Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3.Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a.Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
b.Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
c.Jenis kendaraan bermotor;
d.Merek kendaraan bermotor;
e.Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Tarif PKB  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2.1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3.0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

PKB terutang = Tarif x DPP

Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2.PKB dibayar sekaligus dimuka.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

PajakOnline.com—

Istilah-istilah Umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Dikecualikan sebagai Objek Pajak

Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.

Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2.Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3.Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a.Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
b.Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
c.Jenis kendaraan bermotor;
d.Merek kendaraan bermotor;
e.Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Tarif PKB  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2.1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3.0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

PKB terutang = Tarif x DPP

Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2.PKB dibayar sekaligus dimuka.
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.